Monday , April 21 2025
Home / Daerah / K A M P A R / BPK RI Periksa Keuangan Pemkab Kampar Selama 30 Hari Kedepan, OPD Dilarang Keluar Kota

BPK RI Periksa Keuangan Pemkab Kampar Selama 30 Hari Kedepan, OPD Dilarang Keluar Kota

Bangkinang, BerkasRiau.com – Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Propinsi Riau akan melakukan audit rutin keuangan Pemda Kampar, OPD diminta untuk tidak keluar kota dan bekerjasama dengan baik dengan BPK.

Demikian disampaikan oleh Plt Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto saat menerima tim Pemeriksa BPK Riau  dalam rangka Entry Meeting Pemeriksaan intern terhadap laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2018 yang diadakan di Aula Bupati Kampar, Rabu (30/01/19).

Untuk itu Catur meminta agar Kepala OPD menyampaikan laporan keuangan secepatnya kepada PPKD, paling lambat akhir Februari ini karena paling lambat akhir Maret 2019 Pemda Kampar harus menyampaikan laporan keuangan ke BPK RI.

Dikatakan Catur, ada beberapa laporan yang harus dipersiapkan diantaranya laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih (LPSAL), neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan.

“Kita berharap laporan keuangan tahun ini harus lebih baik dari tahun sebelumnya agar opini WTP dapat kita pertahankan untuk yang ketiga kalinya,” ujar Catur.

Kepada tim pemeriksa Catur meminta agar dapat memberikan bimbingan sehingga pelaksanaan kegiatan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Sementara ketua tim  pemeriksa dan pimpinan rombongan Syafrina Khairiah dalam sambutannya  menyampaikan ini merupakan lanjutan pemeriksaan laporan keuangan yang telah disampaikan kepada BPK RI, dan saat ini kita akan melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan, kinerja dan pemeriksaan tertentu.

“Hasil ini akan memberikan nilai atau opini, yang mana pemeriksaan ini bertujuan untuk pemantauan tindak lanjut pemeriksaan sebelumnya, menilai efektifitas SPI, kepatuhan terhadap peraturan, pengujian substantif terhadap kas termasuk terhadap program JKN dan BOS, Kewajaran pengelolaan kas, belanja modal, atas persediaan pisah batas tahun, belanja modal, belanja Pusat, SPPD, utang,” ungkap Syafrina.

Pemeriksaan ini akan berlangsung selama 30 hari mulai dari hari ini tanggal 30 Januari sampai tanggal 28 Februari 2019, kata Syafrina Khairiah yang didampingi oleh 7 orang Pemeriksa dari BPK perwakilan Riau tersebut.

Turut hadir dalam acara itu, Ketua DPRD Kampar Ahmad Fikri, S.Ag, Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Drs. Yusri, M.Si, Seluruh Kepala OPD dilingkungan Pemkab Kampar, Camat se-Kabupaten Kampar dan bendahara serta pengurus barang. (Disk/Rano).

print