Bangkinang, BerkasRiau.com – Catur Sugeng Susanto, SH resmi menjadi pelaksana tugas (Plt) Bupati Kampar. Sebagai Plt, instruksi pertama Catur adalah terkait pelarangan perayaan penyambutan tahun baru 2019.
Melalui surat dengan nomor 019/Prot/119/2018 tanggal 28 Desember 2018 Catur Sugeng menginstruksikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Sekretariat, Dirut RSUD, BUMD, Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten agar:
1. Tidak merayakan malam tahun baru berupa hiburan maupun menyalakan kembang api/petasan, dan peniupan terompet.
2. Kepada seluruh pemilik dan pengelola tempat hiburan agar tidak mempertunjukkan/mempertontonkan yang tidak sesuai dengan kaidah moral, agama, dan paling lambat jam 01.00 Wib sudah tutup.
3. Kepada tokoh agama dan tokoh masyarakat, pengurus masjid/mushallah dan ormas Islam supaya mengajak masyarakat dan generasi muda untuk beribadah, berzikir dan berdo’a baik di rumah, masjid/mushallah dilingkungan masing-masing.
4. Kepada orang tua agar tidak dapat dipindahkan, ketenteraman dan ketertiban untuk orang lain.
5. Pergantian tahun baru Masehi kita jadikan sebagai momentum untuk introspeksi diri atau evaluasi terhadap kekurangan masa lalu untuk dapat perbaiki di masa yang akan datang.
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan. (Disk/Rano).