ROHIL, BerkasRiau.com – Satuan Narkoba Polres Rokan Hilir berhasil menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berat 2,32 gram sabu. Pelaku dibekuk sedang dalam kamar di Bagansiapiapi.
Pelaku laki laki berinisial R (26) Warga Jalan Durian, Gang Aditahu, Kelurahan Bagan Jawa, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir.
“Penangkapan pelaku (R) berkat informasi dari masyarakat. Dan informasi yang diperoleh itu, seringnya terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu di jalan durian Bagansiapiapi,” kata Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto, SIK MH melalui Kasubbag Humas Polres AKP Juliandi, SH kepada Berkasriau.com Selasa (4/11).
Berdasarkan informasi sekira pukul 18.30 wib tersebut, kemudian setelah satu jam melakukan serangkaian penyelidikan. Petugas kepolisian berhasil menemukan pelaku di sebuah rumah milik SJ, di jalan durian Kelurahan Bagan Jawa, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir.
“Minggu 2 Juni 2018, pelaku (R) diamankan sedang menkomsumsi yang diduga narkotika jenis sabu di dalam kamar rumah milik SJ,” terangnya.
Juliandi menyebutkan, barang bukti yang ditemukan dari tangan pelaku berupa satu kaleng permen merck milton berisi tujuh paket plastik klip yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat lebih kurang 2,32 gram, sebuah bong (alat isap) lengkap dengan kaca pirex dan satu unit handphone merk nokia warna putih.
“Guna pengusutan lebih lanjut, pelaku beserta sejumlah barang bukti di bawa ke Mapolres Rohil,” tandasnya. (ton).