JAKARTA, BerkasRiau.com- Polda Metro Jaya menangkap seorang warganet bernama Arseto Suryoadji, karena diduga memfitnah dan menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam media sosial (Medsos). Warganet itu ditangkap pada Rabu (28/3) siang kemarin.
“Masih menjalani pemeriksaan intensif,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
Kepala Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Roberto Pasaribu menjelaskan polisi telah menetapkan Arseto sebagai tersangka ujaran kebencian pada Senin (26/3).
Ia menuturkan salah seorang warga melaporkan Arseto lantaran mengunggah pernyataan bernada ujaran kebencian terhadap kegiatan salah satu agama melalui media sosial. Arseto dinilai menyampaikan ujaran kebencian melalui akun “Facebook” dengan tuduhan salah satu kegiatan agama terkait dengan komunisme.
Ketua Umum DPP Joko Mania Nusantara (Joman) Immanuel Ebenezer juga mengadukan Arseto dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial lantaran menuduh relawan Jokowi menjual undangan pernikahan putri Presiden, Kahiyang Ayu dengan Muhammad Bobby Nasution, seharga Rp 25 juta.
Immanuel mengadukan Arseto berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/1673/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 28 Maret 2018 dengan persangkaan Pasal 27 Ayat 3 junto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pengacara Immanuel, Effendy Simanjuntak, mengungkapkan rekaman video Arseto melalui akun media sosial “Instagram @areseto.suryadi” bermuatan fitnah. Effendi menuturkan Arseto juga mengunggah rekaman video berdurasi 59 detik melalui akun “Facebook” miliknya sehingga tersebar atau viral.(republika)