ROHIL, BerkasRiau.com – Jajaran Polsek Simpang Kanan, Kecamatan Simpang Kanan Rohil membekuk dua orang pemuda setempat saat mengkonsumsi narkotika jenis sabu, Sabtu (11/11/17) dinihari.
“Kedua pelaku digrebek di dalam sebuah rumah sedang mengkonsumsi narkotika jenis shabu-shabu. Kemudian personil Polsek Simpang Kanan langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk penyidikan lebih lanjut dibawa ke Mapolsek Simpang Kanan,” ujar Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto Sik MH melalui Kasubag Humas Aiptu Yusran Pangeran Chery, Sabtu (11/11/2017).
Pelaku berinisial, YKR (21) Warga Dusun Suka Damai, RT 002 RW 002, Kelurahan Simpang Kanan, Kecamatan Simpang Kanan, Rokan Hilir dan FS (21) warga Jalan Datuk Paduka RT 04 RW 02 Dusun Suka Damai, Kelurahan Simpang Kanan Kecamatan Simpang kanan, Rokan Hilir.
Dijelaskan Chery, penggerebekan itu berasal dari informasi yang diterima dari masyarakat dan kemudian aparat kepolisian bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku.
Dari tangan pelaku disita barang bukti 1 (satu) buah bong dari botol coca cola yang sudah di rakit lengkap dengan alat hisap dan kaca pirex yang berisikan butiran-butiran kecil yang di duga narkotika jenis shabu-shabu.
Kemudian 1(satu) batang jarum, 1(satu) buah gunting, 2 (dua) buah mancis, 10 (sepuluh) batang pip et putih, 1(satu) batang pipet putih yang telah di potong (sebagai sendok). (ton).