Tuesday , June 24 2025
Home / Daerah / ROKAN HILIR / Polsek Panipahan Bekuk IRT dan Seorang Pria Terkait Barang Haram

Polsek Panipahan Bekuk IRT dan Seorang Pria Terkait Barang Haram

ROHIL, BerkasRiau.com – Jajaran Polsek Panipahan Kecamatan Pasil Limau Kapas Rohil membekuk seorang ibu rumah tangga (lRT) dan seorang pria terkait barang haram berupa sabu dan ganja saat berada di rumahnya, Kamis (5/10/17).

Tersangka inisial TM (55) ibu rumah tangga asal (medan) warga kelurahan panipahan kota Kecamatan Palika Rohil dan HN (32) pria asal tanjung balai asahan (Sumut) warga Kepenghuluan Panipahan Kota Palika.

Berdasar informasi dari Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK, SH melalui Humas Polres Aiptu Yusran Pangeran Chery mengungkapkan penangkapan kedua pelaku informasi didapat dari masyarakat yang dipercayai bahwa dirumah tersangka (TM) sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu dan daun ganja kering.

Kapolsek Panipahan lptu Zulmar SH, mendapat informasi tersebut langsung mendatangi TKP bersama team opsnal melakukan penggerebekan dan mengamankan terhadap kedua tersangka dirumahnya disaksikan oleh RT setempat.

Hasil dari penggeledahan terhadap kedua tersangka Kapolsek Panipahan menyita barang bukti dirumah tersangka TM berupa, 14 (empat belas) paket plastik bening berisikan kristal putih yg diduga Narkotika jenis Sabu-sabu.

1 (satu) bungkus plastik warna hitam diduga berisikan Narkotika jenis Daun Ganja Kering, 3 (tiga) amp/linting Narkotika jenis Daun Ganja Kering, uang kontan sebesar Rp. 8.567.000 (delapan juta lima ratus enam puluh rupiah) diduga hasil dari penjualan Narkotika jenis Sabu-sabu dan jenis Daun Ganja Kering, 1 (satu) unit timbangan digital merk ML-B 05 warna hitam

Kemudian ,1 (satu) unit handphone merk Mito warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Nokia, 200 (dua ratus) lembar kertas pembungkus ganja, 1 (satu) buah hekter, 2 (dua) kotak anak hekter, 1 (satu) tas kecil warna hijau, 26 (dua puluh enam) bungkus kertas tiktak/paper, 1(satu) buah kotak kaleng merk Djisamsu, 88 (delapan puluh delapan) bungkus plastik bening kosong, 1 (satu) Note book warna biru dan 1 (satu) buah buku Expedisi panjang warna hijau.

“Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan guna penyidikan lebih lanjut di Mapolsek Panipahan,” tandas Aiptu Yusran Pangeran Chery. (ton).

print