BANGKO PUSAKO, BerkasRiau.com – Surat kepemilikan tanah lahan kebun sawit milik sejumlah warga Desa Pematang Damar, Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rohil diduga di rampas oknum CV Kambuna (milik T. Sitorus) dari kediaman Lurah Pematang Damar pada tahun 1999 silam.
Hal ini dikatakan salah seorang warga Maruba Siregar (korban) kepada Wartawan Kamis (7/9/2017). Katanya surat lahan kebun sawit miliknya dan warga lainnya telah dirampas oleh oknum Cv Kambuna dari rumah lurah Pematang Damar Bapak Selamat (lurah aktif 1999).
Paparnya, tahun 1999 lampau surat lahan kebun sawit warga atas nama Maruba Siregar: SKRPT.No.REK.067.Tgl.21.10.2009. Parmadi: SKRPT. N0.REK.062.Tgl.21.10.2009. Suprianto: SKGR.2. N0.REK.(1).065..(2).066.tgl.21.10. 2009. diketahui telah dirampas oleh oknum pihak CV Kambuna setelah mendapat informasi dari Selamat (Lurah saat itu)
” Waktu itu tahun 1999 Bapak Selamat (Lurah) meminta surat lahan kebun sawit kami dengan alasan belum ditandatangani Kepala Dusun, setelah berkisar dua hari Lurah menghubungi saya memberitahukan kalau surat lahan kami telah dirampas oknum pihak CV KAMBUNA milik T. Sitorus dari rumahnya. sejak kejadian itu kami tidak memiliki surat tanah lahan kebun sawit lagi sampai sekarang (2017) karena lurah itu tidak menerbitkan surat baru sebagai ganti surat yang katanya dirampas, lurah juga tidak mengeluarkan surat pembatalan atas surat lahan kami yang telah di rampas tersebut ” ungkapnya
Siregar bersama warga lainnya Jonni Simanjuntak dan Jalahan Sidabutar menambahkan, CV Kambuna (Pemilik T Sitorus) adalah rival warga Desa Pematang Damar atas kasus sengketa lahan kebun sawit seluas 108 ha.
Siregar dan warga lainnya menduga pihak CV Kambuna sengaja melakukan perampasan tersebut untuk menghilangkan surat kepemilikan warga atas lahan kebun sawit serta dapat menguasai kebun sawit tersebut yang telah di kelola masyarakat sejak tahun 2002 silam.
Warga juga mengungkapkan kejanggalan atas sikap dari Lurah Desa Pematang Damar (Selamat) sejak terjadinya musibah perampasan surat lahan warga (Tahun 1999 red), Selamat tidak menerbitkan surat pengganti serta tidak melaporkan kejadian tersebut ke Aparat Penegak Hukum Polres Rokan Hilir.
Lurah (Non Aktif) Desa Pematang Bandar (Selamat), ketika dikomfirmasi Wartawan melalui selulernya ke nomor 082171489xxx tidak berhasil, nomor milik Selamat tidak aktif.
(***)