ROHIL, BerkasRiau.com – AS (57) seorang petani sawit warga jalan Bondar deras RT 001 RW 007 Kepenghuluan Sungai Segajah Makmur Kecamatan Kubu Rohil, diamankan pihan kepolisian rabu 23 Agustus 2017. Diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang gadis yang masih di bawah umur.
Berdasarkan data yang dirangkum dari Mapolres Rohil tersangka diringkus atas laporan orang tua dari NRI (16) korban, yang merupakan warga jalan bondar deras Rt 003 Rw 02 Kepenghuluan Sungai Segajah Makmur Kecamatan Kubu Rohil.
Menurut keterangan dari Kapolres Rokan Hilir AKBP Henri Posma Lubis Sik, MH melalui Kasubak Humas Aiptu Yusnan Pangeran Chery, Jumat (25/8) menyebutkan korban sedang diperjalanan menuju pulang ke rumahnya dipanggil oleh pelaku sedang berada dikebun sawit miliknya pada hari, Rabu (29/8/17) yang beralamat dijalan bondar deras RT 001 RR 007, kepenghulua sungai segajah makmur kecamatan kubu, Rohil.
Waktu itu sekira pukul 10.00 Wib, korban disuruh orang tua (ibunya) pergi ke warung untuk membeli pulsa. Usai membeli pulsa itulah pelaku memanggil korban dengan cara “kesini dulu,” kata gadis dibawah umur itu.
Kemudian, korban datang dan pelaku langsung menarik tangan korban dengan paksa dan membawa masuk ke dalam kebun kelapa sawit miliknya. Setelah berada didalam kebun, gadis tersebut dipaksa untuk membuka semua pakaian yang ada dibadan dan langsung menyuruh berbaring di tanah yang beralas daun kelapa sawit kemudian menggagahi NRI (korban).
Setelah disetubuhi pelaku, korban disuruh pulang (kembai) kerumahnya dengan memberi uang sebesa Rp 15.000,-dan mengatakan kepada korban untuk tidak memberitahukan hal tersebut kepada orang lain.
Tak hanya satu kali, korban sudah 5 kali melayani nafsu bejad yang dilakukan oleh pelaku sehingga korban hamil 4 bulan dengan nekad korban menceritakan prihal yang menimpa dirinya kepada orang tuanya. Karena merasa tidak tidak senang mendengar pengaduan putrinya, orang tua korban melaporkan perbuatan pelaku kepada pihak kepolisian
Dan pelaku diringkus tampa mengadakan perlawana diamankan serta barang bukti berupa, 1 (satu) helai celana dalam warna kuning, 1 (satu) helai celana tidur/pendek wrn biru terong, 1(satu) helai baju kaos lengan pendek warna coklat, 1 (satu) helai Bra/BH warna hitam milik korban, untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut di bawa ke Mapolsek Kubu, tandas Chery. (ton).