BAGAN SIAPIAPI, BerkasRiau.com – Polsek Bangko mengamankan seorang petani yang diduga melakukan pembakaran lahan di Kepenghuluan Serusa, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Senin (24/7/17).
Penangkapan tersangka SG bermula saat pihak kepolisian memantau satelit ada titik koordinat terjadi kebakaran lahan. Mengetahui hal tersebut Kapolsek Bangko Agung Triadi langsung memerintahkan Bhabinkamtibmas bersama Reskrim turun ke lokasi kejadian kebakaran.
“Karhutla terjadi tadi pagi di Kepenghuluan Serusa, saat ini pelaku sudah berhasil kita amankan,” Kata Kapolsek Bangko Agung Triadi.
Menurut Agung, pihaknya telah berhasil memadamkan api dengan luas kebakaran 30 x 40 meter dari total luas lahan milik pelaku seluas 2 hakter.
Keterangan dari tersangka SG, pelaku sengaja melakukan pembakaran lahan bertujuan ingin menanam Timun dan labu di lahan yang di bakar itu.
Di TKP, pihak Polsek Bangko berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa satu buah korek api (mencis), kayu kering,rumput kering dan satu unit HP merk Nokia.
“Saat ini jajaran Polsek Bangko bersama masyarakat dan Pjs Penghulu Serusa sedang melakukan pendinginan di lokasi lahan yang terbakar tersebut,” Jelas Agung.
Dalam bulan Juli ini di Kecamatan Bangko kebakaran hutan dan lahan (Karlahut) yang menonjol hanya di Kepenghuluan Serusa.
“Saya menghimbau kepada masyarakat jangan coba-coba memakar hutan dan lahan, sekarang sudah ada undang-undangnya. Untuk itu siapa saja pelakunya akan kita tindak secara tegas,” Tegas Agung.
Ditambahkan Agung, pihaknya melalui Bhabinkantibmas selalu melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan. Adapun pasal yang di sangkakan terhadap tersangka SG yakni UU No 32 Tahun 2009 Pasal 108 tentang Pembakaran Lahan dan Hutan. (ton).
Editor: Defrizal