BANGKINANG, BerkasRiau.com – Lagi, Satpol PP Kampar kembali mengamankan dua orang wanita penghibur di warung remang-remang Sei Pinang, Kecamatan Tambang.
Pengaman tersebut dilakukan oleh tim yustisi Kampar dalam rangka operasi penertiban penyakit masyarakat (pekat) Jumat, (28/4/2017) dinihari. Dua mantan Tenaga Kerja Wanita (TKW) Malaysia itu adalah. Rina (24), asal Medan, Lindah (21), asal Lombok.
Menurut informasi yang dihimpun BerkasRiau.com. Kabid Trantip Pol PP Kampar Ahmad Zaki menyebutkan, dua orang wanita itu adalah mantan TKW dari Malaysia. Mereka diamankan ketika sedang melayani tamu.
“Ya. Mereka kita amankan di Sei Pinang, sedang melayani tamu dengan musik,” kata Zaki.
Zaki menjelaskan, penertiban pekat yang dilakukan oleh tim yustisi ditiga kecematan. Diantaranya, Kecamatan Bangkinang, Tapung, dan kecamatan Tambang.
“Mungkin ditempat lain itu sudah bocor, sehingga tidak ditemukan warung maksiat,” jelasnya.
Namun hal itu juga dibenarkan oleh Rina dan Linda, ketika diwawancarai mengaku sedang melayani tamu dan tidak berbuat apa-apa.
“Kami baru tinggal diaitu, kami ini pekerja londri bukan pekerja kafe, kebetulan aja kami berada disitu saat pemilik warung minta tolong untuk menjaga warungnya,” tandasnya.
Reporter: Defrizal