Sunday , October 13 2024
Home / Daerah / K A M P A R / Polres Kampar Ungkap Kasus Jambret, 2 Pelaku Ditangkap Diwilayah Kota Pekanbaru

Polres Kampar Ungkap Kasus Jambret, 2 Pelaku Ditangkap Diwilayah Kota Pekanbaru

Kampar, BerkasRiau.com – Dua tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (Jambret) berhasil diamankan Jajaran Polres Kampar bekerjasama dengan Ditreskrimum Polda Riau, ke-2 tersangka ditangkap di wilayah Kota Pekanbaru pada hari Jumat (5/6/2020).

Pelaku Curas Jambret yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah BG warga Kelurahan Rejosari, Pematang Kepau Kota Pekanbaru dan telah diamankan di Polres Kampar, sementara seorang tersangka lainnya inisial FJ yang juga warga Kota Pekanbaru, kini diamankan di Polda Riau.

Kedua tersangka ini diduga kuat telah melakukan penjambretan setidaknya dua kali, yaitu pada Rabu siang (18/12/2019) di Jalan Ahmad Yani Kota Bangkinang dan pada Sabtu siang (18/1/2020) di Jalan lintas Pekanbaru – Bangkinang wilayah Desa Tanjung Berulak Kecamatan Kampar.

Pada kejadian pertama, pelaku berhasil merampas gelang emas milik korbannya sdri. Winda Winarti seberat 5 mas dengan nilai sekitar Rp 10 juta, untuk kejadian kedua pelaku berhasil menggasak gelang emas milik korbannya Jiyah seberat 3 mas dengan nilai sekitar Rp 6 juta, modus para pelaku ini adalah dengan memepet sepeda motor korban lalu merampas gelang emas yang dipakainya.

Dari hasil penyelidikan tim opsnal Satreskrim Polres Kampar bekerjasama dengan Ditreskrimum Polda Riau, didapat informasi bahwa salahsatu pelaku berada di wilayah Kota Pekanbaru.

Selanjutnya pada Jumat siang (5/6/2020) sekira pukul 14.30 wib, Tim Opsnal Polres Kampar berhasil menangkap tersangka BG saat berada di salahsatu ruko dibelakang Living Word Pekanbaru dan langsung membawanya ke Polres Kampar.

Sementara seorang tersangka lainnya yaitu FJ juga berhasil ditangkap oleh Tim Ditreskrimum Polda Riau dan saat ini masih berada di Rutan Polda Riau.

Kapolres Kampar, AKBP. Mohammad Kholid, S.I.K., melalui Kasat Reskrim, AKP. Fajri, S.H., SIK saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan 2 tersangka kasus Curat (Jambret) ini, disampaikan Fajri bahwa tersangka BG telah diamankan di Polres Kampar, sementara satu tersangka lainya yaitu FJ saat ini masih diamankan di Rutan Polda Riau.

Ditambahkan Fajri bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Ditreskrimum Polda Riau, terkait proses penyidikan terhadap tersangka FJ yang ditangkap Polda Riau, jelasnya.***(Rano)

print