KAMPAR, BerkasRiau.com – Komisi Pemilihan umum (KPU) dan Badan pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kampar diminta tegas dalam menjalankan dan menegakkan aturan.
PKPU Nomor 23 th 2018 tentang tata cara kampanye banyak pelanggaran, kata Calon Legislatif Kabupaten Kampar dari partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) daerah pemilihan Kampar 1, Putra Budiman SE kepada awak media, Selasa (2/10/2018).
“Kita ingin aturan yang telah ada ini betul-betul ditegakkan”, ujarnya.
Ketua Bapilu partai Hanura mencontohkan, masih ada Caleg yang masih menikmati gaji dan fasilitas dari negara.
Yang berstatus memiliki gaji dan fasilitas dari negara itu harus mundur, KPU dan Bawaslu jangan tebang pilih akan hal ini, ucapnya.
“Ini sangat merugikan Caleg yang lain”, ucapnya.
Terlebih saat ini sudah masuk daftar calon tetap (DCT). Hingga kini belum ada tindakan dari Bawaslu dan KPU Kampar.
Seharusnya KPU Kampar tidak menutup mata akan hal ini, melainkan mencoret Caleg tersebut dari daftar.
Selain itu, banyak alat peraga kampanye (APK) seperti Baliho dan Spanduk Caleg menyalahi yang luput dari pengawasan.
Dalam PKPU Nomor 23 tahun 2018 dijelaskan bahwa APK itu hanya diperuntukkan untuk partai politik bukan pribadi Caleg.
Sementara untuk Caleg hanya bahan dan materi kampanye seperti stiker, selebaran, kalender, poster, kartu nama, ucapnya.
APK yang terpasang jika dibiarkan akan merugikan kepada Caleg lain. “Kita menginginkan Pilpres dan Pileg di Kampar dapat berjalan Aman, Damai dan Sejuk sesuai Deklarasi,” tegas Putra.
Hal senada juga disampaikan oleh Mahasiswa Kampar, Hafizul Ikram yang menginginkan agar Pemilu Kampar dapat berlangsung Aman, Damai dan Sejuk.
Aturan yang ada tolong ditegakkan, ucapnya.
Hindari isu HOAX dan Sara yang sengaja dihembuskan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab yang dapat memecah belah bangsa dan negara.
Ia berharap kepada masyarakat Kabupaten Kampar dapat meqnyikapi hal tersebut secara bijak. “Jangan mudah terpancing dan terprovokasi dengan berita atau isu HOAX yang tak dapat dipertanggungjawabkan”, ujarnya. (Syailan Yusuf).