KAMPAR, BerkasRiau.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar memanggil 5 orang untuk diperiksa menyangkut dugaan penyimpangan pemakaian Dana Desa (DD) Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir tahun anggaran 2017.
Pemeriksaan ke-5 orang itu guna menindaklanjuti laporan LSM Indonesia Law Enforcement (Inlaning) pada bulan Mei yang lalu.
Kepada awak media, Rabu (19/9/2018) Kepala Divisi Operasional Inlaning, Syailan Yusuf menyebut pihak Kejaksaan serius tindaklanjuti laporan.
“Kita tadi telah bersilaturrahmi dengan pihak Kejari Kampar,” ujarnya.
Dijelaskan, bahwa sebelumnya pihak Kejari telah membentuk tim untuk itu. Bahkan telah menyiapkan tenaga tekhnis.
“Saat ini sudah lima orang diperiksa yaitu, Kepala Desa Kota Garo (Ilyas Sayang), Bendahara, TPK dan 2 orang tim pemeriksa Inspektorat Kampar,” ujarnya.
Dikatakan, tidak menutup kemungkinan pihak Kejaksaan juga akan memanggil beberapa orang lagi untuk diperiksa terkait penggunaan DD desa Kota Garo tahun 2017, jelasnya.
“Kita berharap agar perkara ini bisa cepat selesai dan bisa disidangkan karena kasian juga kalau nasib orang diagantung-gantung,” tandas aktivis tersebut. (rls).