DUMAI, BerkasRiau.com – Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pekanbaru menggelar sidang pemeriksaan alat bukti surat dan saksi dalam gugatan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak yang diajukan oleh Ismunandar terhadap PT Aman Arwita Maritime (Tergugat I) dan PT. Pelindo 1 Cabang Dumai (Tergugat II), Selasa, (19/12/2017).
Demikian diungkapkan Ketua Harian Dewan Pengurus Cabang Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Kota Dumai, Tengku Sayyed Hasrian kepada BerkasRiau.com beberapa waktu yang lalu.
Dijelaskan Rian, dalam persidangan tersebut saksi Penggugat membantah terjadinya percobaan penganiayaan oleh Ismunandar (Penggugat) terhadap atasannya, yang ada hanya pertengkaran mulut kecil di parkiran sepeda motor pelabuhan Indonesia I Cabang Dumai, bukan adu fisik seperti dijelaskan Tergugat.
Sementara itu, Ketua Dewan Pengurus Cabang Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Kota Dumai, Supardi Ssy berharap permasalahan Ismunandar bisa selesai dengan cepat dan berkeadilan.
“Ini batas waktu 50 hari kerja untuk memutus sengketa ketenagakerjaan sidah lewat tetapi perkara belum juga diputus. Hal ini sudah melanggar Pasal 103 UU No. 2 tahun 2004,” tandas Supardi. (has).