BANGKINANG, BerkasRiau.com – 9 Kecamatan di Kabupaten Kampar dengan 13 titik, memiliki kelayakan untuk dibangun sebagai lokasi pasar modern.
Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor : 70/M-DAG/PER/12/2003, tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, papar Hendro pada rapat hasil kajian rencana pembangunan pasar modern di Kabupaten Kampar, diruang rapat lantai III kantor Bupati Kampar, Kamis (18/10/2017).
“Kajian ini di lakukan dengan sangat hati-hati agar keberadaan pasar modern di Kabupaten Kampar tidak membuat pasar tradisional mati,” ujar Hendro didampingi tim kajian dari Universitas Riau.
Sementara itu, Wakil Bupati Kampar, Catur Sugeng Susanto mewakili Bupati Kampar, saat membuka rapat hasil kajian rencana pembangunan pasar modern di Kabupaten Kampar yang diikuti oleh kepala OPD dan Camat se kabupaten Kampar menjelaskan, bahwa pemerintah daerah menginginkan studi kelayakan atau kajian tentang adanya pasar modern.
Seiring berjalannya waktu Kabupaten Kampar akan semakin terbuka dalam hal ekonomi dan selama ini telah berlangsung transaksi ekonomi walaupun dengan cara tradisional, kata Catur.
“Pembangunan pasar modern diharapkan tidak menyingkirkan pelaku usaha tradisional atau pedagang kecil, bahkan sebaliknya.” Ujarnya.
Dijelaskan Catur, rencana pembangunan pasar modern guna meningkatkan perekonomian masyarakat. Pemerintah Kabupaten Kampar melakukan kerjasama dengan Fakultas Ekonomi Universitas Riau agar terbuka pintu usaha di sektor ekonomi seluas-luasnya bagi masyarakat dan para investor. Kegiatan ini sejalan dengan program 3I yakni Infrastruktur, Investasi dan Industri.
Pemerintah Kabupaten Kampar, terus mendorong dan menjembatani adanya kerjasama antara pengusaha toko modern dan pengusaha kecil. (Syailan Yusuf).