Saturday , March 22 2025
Home / Daerah / K A M P A R / Bahas Ranperda APBDP, Pemda Kampar Diingatkan untuk Berlaku Adil dalam Pembangunan
Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Maju Marpaung SH saat menyampaikan pandangan Fraksi pada acara rapat paripurna DPRD Kampar, Senin (9/10/2017).

Bahas Ranperda APBDP, Pemda Kampar Diingatkan untuk Berlaku Adil dalam Pembangunan

BANGKINANG, BerkasRiau.com – Rapat paripurna DPRD Kampar agenda pandangan Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Perubahan tahun anggaran 2017, Senin (9/10/2017) berlangsung lancar.

Kendati begitu, beberapa Fraksi di DPRD Kampar memberikan kritik dan masukan terhadap Ranperda dalam rapat paripurna yang dipimpin ketua DPRD Kampar, Ahmad Fikri.

“Mau tidak mau Pemda Kampar harus dapat berlaku adil dalam setiap pembangunan daerah. Tidak boleh terjadi penumpukan kegiatan pembangunan di wilayah tertentu, karena semua wilayah telah memberikan kontribusi yang sama bagi daerah,” ujar Maju Marpaung, juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Senin (9/10/2017).

Maju juga mengingatkan Pemda Kampar untuk menggenjot pendapatan daerah dari anggaran APBN seperti Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU).

Selain itu, hampir seluruh Fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Kampar mengharapkan agar pihak pemerintah Kabupaten Kampar terus menggali peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Satuan Kerja (Satker) yang ada.

Begitu juga dalam rangka pemilhan kepala desa (Pilkades) serentak yang tidak lama lagi dilaksanakan, diharapkan pemerintah Kabupaten Kampar bisa bersikap netral dan mensukseskan pelaksanaan suksesi tersebut.

Pada pelaksanaan Porprov IX tahun 2017 pemerintah Kabupaten Kampar diharapkan dapat mensukseskan agenda tersebut sekaligus dapat memanfaatkan momen tersebut menjadi ajang promosi Kabupaten Kampar.

Hal menarik perhatian awak media saat Fraksi Golkar melalui juru bicara Fraksi, Sri Wahyu Setia Ningsih menyampaikan hendaknya pembahasan Ranperda APBD Perubahan dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang undangan berlaku. (Syailan Yusuf).

print