BANGKINANG, BerkasRiau.com – Setelah sekitar empat jam diperiksa, akhirnya Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kampar (Disdikpora sekarang), Nasrul Zein, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar, Senin (2/10/2017) sore. Dia ditahan terkait dugaan korupsi meubeler sekolah.
Berawal dari panggilan jaksa, Nasrul mendatangi Kejari Kampar pada Senin pada pukul 11.30 WIB. Dia datang bersama kuasa hukumnya Yuherman SH. Dia langsung memasuki ruangan pemeriksaan.
Semenjak diperiksa, hanya sekali dia keluar dari ruangan pemeriksaan. Dia menuju toilet yang dikawal oleh salah seorang jaksa. Setelah itu masuk lagi.
Nasrul kembali keluar pada pukul 15.15 WIB. Kali ini, dia keluar mengenakan rompi tahanan yang berwarna pink. Di dalam rompi, dia juga mengenakan kemeja putih dengan bawahan celana coklat muda.
Dia digiring menuju mobil untuk selanjutnya dititip ke Lapas Bangkinang, untuk penahanan. Saat digiring, Nasrul terlihat santai, dan sesekali melemparkan senyuman.
Bahkan, saat sejumlah wartawan mengabadikan momen ketika dia digiring, dia sempat menawari untuk foto bersama. “Gimana, foto bersama aja gak?” tawarannya kepada wartawan. Namun, dia terus berlalu menuju mobil.
Kapala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kampar, Ostar La Pansri mengatakan, sesuai pasal 21 KUHAP, penahanan dilakukan untuk menghindari tersangka melarikan diri dan menghilangkan alat bukti.
“Tersangka Nasrul kita nilai cukup koorperatif. Dia memenuhi panggilan kita, dan pada sidang AK, dia juga hadir memberi kesaksian,” kata Ostar.
Untuk proses selanjutnya katanya, pihak Kejari Kampar akan merampungkan berkas-berkas. Targetnya, dalam waktu dekat berkas dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Untuk Nasrul sendiri kata Ostar, dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” ujarnya.
Pada pemeriksaan selama empat jam tersebut, Ostar menyebut ada 22 pertanyaan yang dilayangkan kepada tersangka. Bahkan, sebelum dilakukan penahanan, juga telah dilakukan pemeriksaan kesehatan.
Sebagaimana diketahui, Nasrul terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan meubeler sekolah, dengan pagu anggaran sebesar Rp3.335.632.000 yang bersumber dari APBD Kampar 2015. Atas perbuatan tersangka, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp393.886.650.
Selain Nasrul, ada dua orang lagi yang terlibat. Antara lain, Zulkarnaini selaku kontraktor, dan Arif Kurniawan selaku PPK proyek. Zulkarnaini sudah ditahan jaksa beberapa waktu lalu, dan Arif sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Sementara, Yuherman SH selaku Kuasa Hukum Nasrul Zein mengaku, kliennya tidak bersalah. Namun, terkait dengan penahanan ini, dia tetap menghormati proses hukum. “Kita tunggu saja di persidangan,” ujarnya singkat. (Syailan Yusuf)