Friday , April 18 2025
Home / Daerah / K A M P A R / APBDSementara Kabupaten Kampar Tahun 2018 Rp 2,001 Trilliun
Menyanyikan lagu Indonesia Raya dalam rapat paripurna Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun 2018 di DPRD Kampar, Senin (21/8/2017).

APBDSementara Kabupaten Kampar Tahun 2018 Rp 2,001 Trilliun

BANGKINANG, BerkasRiau.com – Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Sementara (APBDS) Kabupaten Kampar tahun anggaran 2018 sebesar Rp 2,001 Trilliun lebih. Hal ini disampaikan Bupati Kampar, H. Azis Zainal pada rapat paripurna DPRD Kampar masa sidang II, Senin (21/8/2017) agenda penyampaian kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran (KUA-PPAS) tahun 2018.

Disampaikan, KUA-PPAS APBD Kabupaten Kampar 2018 disusun mengacu kepada peraturan pemerintah (PP) nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri nomor 21 tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Permendagri nomor 13 tahun 2006.

Pasal 83 Ayat (1) Permendagri dimaksud menyatakan bahwa kepala daerah menyusun rancangan KUA-PPAS berdasarkan RKPD dan pedoman penyusunan APBD yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri setiap tahunjnya. Untuk APBD tahun anggaran 2018 adalah Permendagri nomor 33 tahun 2017 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2018, kata H. Azis Zainal.

Tahapan pembahasan selanjutnya adalah kesepakatan atau kesepahaman KUA-PPAS merupakan tahapan dan langkah dalam penyusunan APBD sebagaimana telah diatur dalan peraturan perundangan diatas yang bertujuan memperoleh gambaran tentang pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah tahun 2018.

Pendapatan daerah sebesar Rp 2.001 trilliun lebih, berasal dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 211,235 miliar, pendapatan dari dana perimbangan sebesar Rp 1,520 trilliun lebih dan pendapatan dari lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 269,871 miliar lebih, Jelasnya.

Lebih jauh disampaikan, guna meningkatkan pendapatan daerah, pemerintah Kabupaten Kampar telah menetapkan beberapa kebijakan pendapatan yakni, mengoptimalkan PAD dari pajak daerah dan retribusi daerah dengan tetap berpihak kepada kebijakan dengan meminimalkan beban masyarakat, tidak menghambat investasi serta pertumbuhan ekonomi daerah, termasuk mengoptimalkan pendapatan dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.

Selanjutnya, memaksimalkan perolehan dana perimbangan dan mengoptimalkandana bagi hasil pajak dari propinsi melalui koordinasi dengan pemerintah propinsi, Ungkapnya.

Kebijakan belanja daerah pada APBD Kabupaten Kampar tahun 2018 dibagi dua kelompok belanja yaitu, belanja tidak langsung dan belanja langsung. Alokasi belanja tidak langsung sebesar Rp 1,359 trilliun lebih dan alokasi belanja langsung sebesar Rp 697,265 miliar.

 Adapun kebijakan belanja langsung memperhatikan arah kebijakan pembangunan daerah meliputi, kebijakan pembangunan jangka panjang tahap ketiga dengan penekanan pada pencapaian daya saing daerah dengan keunggulan perekonomian yang berbasis pada keunggulan komparatif dan kompetitif dilandasi oleh SDA dan SDM yang berkualitas dengan kemampuan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, visi dan misi kepala daerah dan dalam rangka melaksanakan fungsi pemerintahan daerah melalui pelaksanaan urusan wajib dan urusan pilihan sesuai dengan tufoksi organisasi perangkat daerah (OPD), Urainya.

Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan diperlukan untuk menutupi defisit anggaran dan atau untuk menampung surplus anggaran. Pada APBD tahun anggaran 2018, penerimaan penerimaan pembiayaan berasal dari sisa lebih perhitungan tahun sebelumnya (Silpa) yang diperkirakan sebesar Rp 55,717 miliar. Pengeluaran pembiayaan pada tahun anggaran 2018 sebesar Rp 0, pembiayaan netto sebesar Rp 55,717 miliar, sehingga pembiayaan anggaran tahun berkenaan (Silpa) adalah nol.

“Proses pembahasan KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2018 merupakan bagian dari proses penyusunan dan pembahasan APBD tahun anggaran 2018. Pada tahap ini, kita semua berharap badan anggaran (Banggar) bersama tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) dapat membahas KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2018 secara cermat dan efektif dan dapat menyentuh kepada substansi penyusunan APBD dimaksud dan dapat diselesaikan sesuai jadwal direncanakan,” ujarnya.

Pantauan di lapangan, rapat paripurna DPRD Kampar agenda penyampaian KUA-PPAS tahun 2018 dilaksanakan diruang rapat Paripurna DPRD Kampar yang dipimpin oleh ketua DPRD Kampar A. Fikri SAg didampingi wakil Ketua DPRD Kampar M Faisal dihadiri lebih separoh anggota DPRD Kampar.

Hadir dalam acara, Wakil Bupati Kampar, Catur Sugeng Susanto, Plt Sekda Kampar, Nurahmi, Kepala Badan, Kepala Dinas dan  kepala Kantor serta para pejabat lingkup pemda Kampar. (Syailan Yusuf).

print