BANGKINANG, BerkasRiau.com – Pernyataan kasat pol pp untuk melakukan penyegelan terhadap tower yang tidak memiliki izin ternyata hanya janji palsu, buktinya semenjak Kasatpol PP Kampar, Jamil mengeluarkan pernyataan untuk menyegel semua tower ilegal pada minggu kemaren, namun sampai sekarang belum ada satupun yang disegel.
“Dimana sebelumnya kasatpol PP ketika dikomfirmasi minggu lalu dia mengagendakan Senin (29/05/2017) kemaren – red), pihak nya akan segera turun untuk melakukan penyegelan tower yang tidak miliki izin namun hingga Selasa 30/05/2017 janji itu belum terlaksana,” ungkap salah seorang pemuda Tapung Anar ketika dikonfirmasi BerkasRiau.com, Rabu (31/5/2017).
Dia menyebutkan, menara tower pemancar alat telekomunikasi tumbuh bagaikan cendawan dimusim hujan didua kecamatan, yaitu Tapung Hulu dan Tapung Induk.
Sekedar diketahui, Kasatpol PP M. Jamil ketika dihubungi melalui selulernya, pada Kamis (25/5/2017) ia akan menurunkan anggotanya untuk melakukan penyegelan.
Pada pemberitaan sebelumnya, sebelum melakukan penyegelan, terlebuh dahulu pihak nya akan turun ke lokasi pembangunan menara tower untuk melakukan pemantauan jika terbukti tidak memiliki izin maka petugas akan langsung melakukan penyegelan.
“Kita akan lansung turun ke Tapunghulu dan kecamatan Tapung Induk untuk melakukan penertiban dengan menyegel semua tower yang tidak miliki izin,” tegasnya.
“Data dimana tower dibangun sudah diketahui, untuk kecamatan Tapung dan Tapung Hulu, Senin depan kita akan tertibkan semua tower yang tidak memiliki izin, akan kita segel dan dihentikan semua pembangunan, pengoperasian tower tower yang tidak punya izin,” sambung Jamil.
Sekedar diketahui, sejumlah tower di sejumlah desa di Kecamatan Tapung Hulu dan Tapumg Induk diduga tidak memiliku izin, baik izin pembangunan ataupun izin jaringan.(golan)