Wednesday , January 15 2025
Home / Hukrim / Tertangkap Mengedar Narkoba, Mahasiswa Dipenjarakan

Tertangkap Mengedar Narkoba, Mahasiswa Dipenjarakan

BANGKINANG, BerkasRiau.com – Salah seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Riau ZU alias Z (27) ditangkap oleh polisi setelah ketahuan mengedarkan sabu. Kamis (11/5/2017)

Lelaki yang diketahui warga Desa Binuang Kecematan Bangkinang Kabupaten Kampar, ditangkap oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar di Dusun Bukit Permai Desa Binuang Kec. Bangkinang

Peristiwa naas yang dialami kaum intelek tersebut berawal dari informasi masyarakat dan hasil lidik tim opsnal Satnarkoba Polres Kampar. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kamis malam (11/5) pukul 21.00 Wib Tim Opsnal Satnarkoba yang dipimpin oleh Kaur Bin Ops Narkoba IPDA Aulia Rahman, langsung menerjunkan Tim Opsnal ke lokasi yang dimaksud.

Setelah memastikan keberadaan pelaku, petugas langsung melakukan penggerebekan dirumah pelaku yang mana pelaku sedang berada didalam rumah, setelah mengamankan pelaku, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku serta seisi rumah dengan disaksikan oleh RT setempat.

Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan sejumlah barang bukti antara lain, 6 paket sedang dan 2 paket kecil yang diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan Plastik bening yang disimpan pelaku didalam kamar tepatnya didalam sebuah speaker aktif.

Sejumlah barang bukti lain juga ditemukan petugas yaitu 1 buah bong yang terbuat dari botol kaca, 2 bal plastik bening pembungkus, 2 buah sendok shabu, 1 buah kaca pirek serta beberapa barang bukti lain terkait kasus ini.

Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kasat Narkoba AKP Tapip Usman saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Tapip bahwa satu orang tersangka beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas terkait kasus ini telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Ditambahkan Tapip bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal 114 jo 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 15 tahun, ungkap Tapip menutup pembicaraannya.(nainhgolan)

print