Friday , December 13 2024
Home / Daerah / KEPULAUAN MERANTI / Istri Laporkan Suami Setubuhi Anak Tiri yang Masih Belia
SN (50th), Tersangka pencabulan terhadap anak tiri dibawah umur.

Istri Laporkan Suami Setubuhi Anak Tiri yang Masih Belia

MERANTI, BerkasRiau.com – Seorang ibu rumah tangga inisial SH, melaporkan Suaminya inisial SN (50th) ke Polres Meranti karena diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan / pencabulan terhadap anak tirinya yg masih belia, RS (13th).

Laporan tersebut diajukan oleh oleh Ibu korban, pada Jumat (10/2/17) sebagaimana Laporan Polisi No. LP/13/II/2017/RIAU/SPKT/RES. KEP. MERANTI.

Perbuatan bejat suaminya tersebut diketahui pada saat korban tidur di ruang tamu bersama ibunya sendiri. Sedangkan SN sang suami  tidur di dalam kamar, kemudian SN terbangun dari tidurnya hendak kencing,  secara tidak sengaja ia melihat kemolekan anak tirinya yang baru beranjak dewasa itu sedang tertidur bersama istrinya, hingga timbul niatnya melakukan persetubuhan dengan RS.

Lalu SN meraba payudara RS dan meremas-remasnya hingga korban  terbangun,  lalu SN membisikkan  kepada korban, “jangan bising, diam aja nanti ibumu bangun kamu kenak marah dan dipukul  ini ngak apa-apa,” bujuk SN kepada anak tirinya sehingga RS diam saja saat di cabulin SN.

Selanjutnya SN meraba kemaluan korban dan memasukkan jarinya keluar masuk. Secara tidak sengaja Ibu Korban terbangun serta melihat perlakuan bejat SN terhadap anak tirinya tersebut.

Berdasar pengakuan terlapor SN pada pihak kepolisian, dirinya sudah 12 kali melakukan perbuatan cabul terhadap RS dan 5 kali melakukan hubungan badan.

Perbuatan tersebut berjalan mulus karena terlapor mengatakan kepada korban agar tidak memberitahukannya kepada ibunya atau istri terlapor dan dipagi harinya terlapor  iming-imingi korban dengan memberi uang jajan sebesar Rp 3000.

Kejadian tersebut dibenarkan  oleh Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah SIk melalui siaran Pers Paur Humas Iptu Djonni Rekmamora, Sabtu (11/02/2017).

“Telah terpenuhi minimal 2 alat bukti yg sah yaitu keterangan saksi-saksi, keterangan ahli (Ver), serta keterangan tersangka, sehingga terhadap terlapor dinaikkan status menjadi Tersangka dan selanjutnya dilakukan penahanan,” terang Rekmamora.

Perbuatan terlapor telah memenuhi unsur Pasal 81 dan 82 UU RI No. 35 thn 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (ari).

Editor: Defrizal

print