Tuesday , December 3 2024
Home / Daerah / PELALAWAN / Seorang Kades di Pelalawan Diduga Terlibat Pungli SKGR hingga Ratusan Juta Rupiah
Rion Satya, Sekretaris Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Riau.

Seorang Kades di Pelalawan Diduga Terlibat Pungli SKGR hingga Ratusan Juta Rupiah

PELALAWAN, BerkasRiau.com – Salah seorang Kepala Desa inisial MY di Kabupaten Pelalawan, diduga terlibat Pungutan Liar (Pungli) pengurusan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) hingga ratusan juta rupiah.

Demikian disampaikan, Rion Satya selaku Sekretaris Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Riau kepada BerkasRiau.com, Kamis (02/2/2016).

Berdasarkan data yang peroleh dari nara sumber tertera di surat keterangan yang dibuat kepala desa tersebut tertera “uang biaya penerbitan 100 pcs SKGR dibayarkan sebesar 50 % didepan yakni Rp 100.000.000,- dari total keseluruhan biaya surat sebesar Rp 200.000.000,-“.

Menurut Rion  tindakan Kades yang meminta sejumlah uang dalam mengurus SKGR dengan cara di patok harus memiliki dasar hukum yang jelas, pematokan harga penerbitan SKGR oleh Kades tersebut diduga sama sekali tidak memiliki dasar hukum .

“Untuk mengurus dokumen legalitas tanah ditingkat desa saja publik harus mengeluarkan dana Rp 2 juta sebagai biaya administrasi, lalu berapa pula pada tingkat kecamatan nantinya,” tegas Rion.

Berdasarkan hal tersebut, Rion telah melayangkan surat permintaan informasi mengatasnamakan perorangan, berdasarkan UU KIP No. 14 Tahun 2008 ke pihak Pemerintahan Desa. Selain itu Rion juga berencana melaporkan hal tersebut ke Ombusdman RI karena Kades itu diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai aparatur Pemerintahan Desa.

Dijelaskannya, dugaan pungli tersebut bisa dipidana. Apalagi hingga ada surat Kesepakatan tertulis yang berbunyi “pemohon SKGR diwajibkan  membayar  50 % uang administrasi,”.

“Tindakan Pungli ini mencerminkan pelayanan publik yang buruk dan birokrasi yang tidak berpihak kepada masyarakat,” terang Rion.

Berdasarkan informasi, persoalan Pungli tersebut sedang dalam penyelidikan Polres Pelalawan dan penanganannya sudah sampai satu bulan yang ditangani oleh Unit III Tipikor Polres Pelalawan .

Kapolres Pelalawan, AKBP Ari Wibowo SIK , Kamis (02/2/2017) saat di konfirmasi di ruangannya terkait hal ini membenarkan bahwasannya sudah ditangani oleh unit III Tipikor. Saat ini masih dalam tahap lidik dan berkemungkinan akan ditingkatkan ke proses  sidik,” pungkas Kapolres.

Hingga berita ini diturunkan, Kades MY sudah dikonfirmasi akan tetapi telepon tak diangkat dan sms dari BerkasRiau.com tidak dibalas. (ari). 

Editor: Defrizal

print