JAKARTA, BerkasRiau.com – Persoalan penyalahgunaan Dana Desa (DD) bukan saja menjadi gawean Polres dan Kejaksaan Negeri Untuk menindak lanjutinya, tetapi juga menjadi garapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari 362 laporan yang masuk ke KPK, 87 laporan akan ditindaklanjuti.
“Sebanyak 87 laporan layak untuk ditindaklanjuti,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Sabtu (28/1/2017).
Menurut Febri, 87 laporan itu akan ditelaah lebih dalam lagi untuk menentukan tindaklanjutnya. Jika pengumpulan bahan dan keterangan cukup, lembaga antirasuah itu akan meningkatkan laporan tersebut ke tahap penyelidikan.
“Masih perlu kita telaah lebih dalam lagi,” ungkap Febri.
Namun, Febri mengaku belum menerima informasi lebih detail mengenai 87 laporan yang ditindaklanjuti lebih dalam itu. Demikian pula saat disinggung mengenai persebaran wilayah mana laporan-laporan tersebut.
Meski demikian, ditegaskan Febri, laporan-laporan itu banyak masuk setelah KPK melakukan imbauan terkait dengan pemantauan dana desa. KPK mengharapkan partisipasi masyarakat lebih luas terkait pemantauan dana desa.
“Kita dapat cukup banyak laporan terkait hal itu (dugaan korupsi). Ini sebenarnya untuk mendorong partisipasi masyarakat yang lebih luas agar mengawasi dana desa di masing-masing lokasi mereka,” tutup Febri. (red/suara.com).