PEKANBARU, BerkasRiau.com – Penagkapan yang dilakukan oleh Polsek Kota Pekanbaru pada Selasa 17 Januari 2017, terhadap Sehat Parta (22) warga Jalan Teratai Bawah, Pasar Kodim, Kecamatan Senapelan yang diduga pelaku jambret diduga salah tangkap salah tangkap.
Saat ditemui BerkasRiau.com, Jumat (27/1/2017) siang di kediaman Sehat, mengatakan dirinya ditangkap karena dituduh telah melakukan tindak pidana jambret yang terjadi di Jalan Ahmad Yani. Sebanya 2 orang personil datang menjemputnya.
Dijelaskan Sehat, dirinya dijemput petugas saat sedang berada di kedainya, usai membuang sampah kedepan kedai, Selasa (17/1/2017) sekitar pukul 23.00 WIB. Petugas yang datang langsung membawa dirinya ke kantor Polsek Kota Pekanbaru. Sebelum dibawa Sehat mengaku dipukuli oleh dua orang oknum kepolisian tersebut di depan kedai.
“Saat membuang sampah kedepan kedai, langsung datang dua orang merangkul dan memukul dua kali bahkan dipijak-pijak. Setelah itu langsung dibawa ke kantor Polsek Kota Pekanbaru,” ucap Sehat.
Dijelaskan Sehat, saat sampai di kantor polisi, korban dipertemukan dengan pelaku jambret Dede Pardede, guna mengetahui rekan pelaku. Namun naas, pelaku menyebutkan “bukan dia rekan saya pak” sebut pelaku jambret.
“Saya dijumpai dengan pelaku jambret sebenarnya, dia tidak mengetahuinya. Malahan dia bilang “bukan dia kawan saya”,” kata Sehat menirukan ucapan jambret.
Karena polisi salah tangkap kemudian Sehat Parta langsung dipulangkan kembali tanpa memberikan permintaan maaf kepada korban. Saat ditanya mengenai surat penangkapan, petugas tidak menunjukkan surat tugasnya.
“Saya sudah laporkan kejadian ini ke Polda Riau, aksi yang mereka lakukan terhadap saya. Polisi tidak melakukan etikat baik kepada saya. Kasus ini akan saya lanjutkan sampai ke Kapolda Riau atau sampai ke Pengadilan,” pungkas Sehat. (helmi).
Editor: Defrizal