BANGKINANG, BerkasRiau.com – Harapan masyarakat akan peran penting Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) bisa menjalankan fungsinya untuk mengawasi penggunaan Dana Desa agar tepat sasaran dan minim penyelewengkan nampaknya tak berlaku di Desa Pulau Tinggi Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar, sebab dugaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2016 tahap pertama di duga banyak peyelewengan.
Hal itu di sampaikan oleh salah seorang tokoh masyarakat Pulau Tinggi, Karimi kepada BerkasRiau.com, Kamis (12/01/17).
Di jelaskan Karimi, padahal BPD sudah mempunyai dasar hukum yang jelas sesuai UU Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 55 huruf C disebutkan bahwa Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi untuk melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Selain itu lanjut Karimi, Peraturan Pemerintah (Permen) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Desa Pasal 48 mengatakan bahwa dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajibannya, kepala Desa wajib menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran.
Lebih lanjut dalam Pasal 51 PP yang sama disebutkan, Kepala Desa menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf c setiap akhir tahun anggaran kepada Badan Permusyawaratan Desa secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
Laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat pelaksanaan peraturan desa. Laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Badan Permusyawaratan Desa dalam melaksanakan fungsi pengawasan kinerja kepala Desa.
“Dari uraian di atas sudah jelas bahwa Badan Permusyawaratan Masyarakat Desa mempunyai peran yang strategis dalam ikut mengawal penggunaan dana desa tersebut agar tidak diselewengkan. Dengan payung hukum yang jelas ini maka akan mempermudah tugas BPD untuk ikut mengawasi kinerja kepala desa termasuk d idalamnya adalah penggunaan Dana Desa yang ter-integrasi dalam APBDes,” terang Karimi.
Di tambahkan Karimi, jika memang fungsi yang sudah di bunyikan dalam UU oleh BPD Desa Pulau Tinggi di jalankan maka ia sangat yakin dugaan peyelewengan dana desa pada tahap pertama tak akan terjadi.
“Maka dari itu kita harapkan ke depan BPD bisa menjalankan perannya secara sungguh-sungguh terutama dalam hal pengawasan,” pungkas Karimi.
Sebelumnya diberitakan bahwa Camat Kampar, Iskandar, pernah melakukan Sidak terhadap pembangunan di Desa Pulau Tinggi dan menemukan beberapa ketidak beresan. Keluhan warga atas minimnya partisipasi warga dan tokoh masyarakat dalam perencanaan pembangunan dan transparansi anggaran juga menuai protes masyarakat Desa Pulau Tinggi beberapa waktu yang lalu. (kimek).
Editor: Defrizal