BANGKINANG BerkasRiau.com – Koordinator divisi organisasi dan SDM Banwaslu Riau, Rusidi Rusdan mengaku saat ini sedang menyiapkan draf dan surat teguran keras untuk dua orang komisioner Panwaslu Kampar. Hal itu dilakukan untuk menindak lanjuti surat keputusan DKPP.
“Ya, saat ini kita tengah menyiapkan surat teguran keras kepada Martunus Rahmad dan Zainul Aziz, karena Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemil RI sudah menjatuhkan putusan melanggar kode etik sebagai panwaslu,” katanya kepada BerkasRiau.com melalui telpon seluler Jumat (13/1/2017).
Sangsi sebagai bentuk teguran keras yang diberikan oleh DKPP kepada dua orang komisioner itu adalah dibawah sangsi pemecatan. Dan tidak tertutup kemungkinan jika dua orang komisioner melakukan pelanggaran hal yang sama akan dipecat.
“Untuk memberikan sanksi pemecatan bukan kewenangan dari Banwaslu Riau. Dan itu keputusan dari DKPP apapun keputusan yang diberikan oleh DKPP itu adalah keputusan yang sah. Tapi kita belum menerima lampiran surat keputusan DKPP itu,” katanya.
Terkait perintah yang dikeluarkan oleh DKPP untuk mengawasi pemilu kada, katanya bukan berarti Banwaslu turun lansung ke daerah, namun hanya bersifat memberikan pembinaan.
“Kita bukan berarti turun untuk memantau pilkada, namun kita hanya memberikan pembinaan saja,” tandasnya. (cr2)
Editor: Defrizal