BANGKINANG (BerkasRiau.com) – Terkait putusan “tidak diterima” permohonan sengketa Pilkada yang diajukan oleh bakal calon Bupati Kampar Alfisyahri, tertanggal 21 Oktober 2016 kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kampar, berbuntut panjang. Sekarang Komisioner Panwaslu Kabupaten Kampar “diseret” oleh Alfisyahri ke sidang etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) R.I.
Berdasarkan status akun face book Alfisyahri Asbin Wibowo, sidang etik di DKPP tersebut masih berlangsung dan belum ada keputusan.
Berdasarkan website resmi DKPP, www.dkpp.go.id, perkara tersebut dengan register nomor No. 215/V-P/L-DKPP/2016 Tanggal 16-11-2016, dengan materi pengaduan:
- Bahwa setelah menerima surat Keputusan KPU Kab. Kampar No:60/Kpts/KPU-KPR-004.435228/X/2016 tentang Penetapan Rekapitulasi Dukungan Perbaikan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kampar Tahun 2017, maka pada hari itu juga yakni tanggal 21 Oktober 2016 klien kami/Pengadu langsung menyampaikan keberatan ke Panwas Kab. Kampar di Bangkinang, dengan surat No:01/ASY/PGT/2016 perihal pengajuan sengketa Pilkada, yang mana surat tersebut langsung diterima oleh salah satu Anggota Panwas Kab. Kampar Sdr. Zainul Aziz (Teradu II).
- Bahwa pada saat penyampaian dan penyerahan surat pengajuan sengketa Pilkada, oleh anggota Panwas Kab. Kampar menyampaikan bahwa gugatan yang diajukan oleh Pengadu tidak sesuai dengan format gugatan yang telah disediakan, selanjutnya Panwas Kab. Kampar memberikan formulir gugatan kepada Pengadu yang selanjutnya dibawa pengadu untuk disempurnakan.
- Bahwa pada tganggal 22 Oktober 2016 KPU Kab. Kampar mengirimkan surat bernomor :264/KPU-KPR-004.435228/X/2016, perihal Pengumuman Penetapan Pasangan calon yang akan dilakukan pada hari Senin tanggal 24 Oktober 2016 Pukul 13.00 WIB s/d selesai bertempat di aula kantor KPU Kab. Kampar. Berdasarkan Pengumuman tersebut Pengadu dinyatakan tidak lolos sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar Tahun 2017.
- Bahwa berdasarkan saran dan petunjuk yang disampaikan oleh Panwas Kab. Kampar untuk mengajukan gugatan berdasarkan formulir yang disediakan (Form Model PS-1), maka selanjutnya Pengadu menyerahkan perbaikan dan Gugatan Sengketa Pilkada ke Panwas Kabupaten Kampar pada tanggal 27 Oktober 2016.
- Bahwa pada tanggal 27 Oktober tersbut Pengadu telah sampai di kantor Panwas Kab. Kampar sejak pukul 11 dan pada saat tersebut hanya bertemu dengan staf Panwas Kab. Kampar, oleh staf tersebut Pengadu diminta menunggu karena Anggota Panwas saat itu sedang melaksanakan Rapat Pleno di dalam ruangan.
- Bahwa Pengadu tetap menunggu sampai Rapat Pleno selesai dan Pengadu diterima oleh Anggota Panwas Kab. Kampar yaitu Sdr. Zainul Aziz (Teradu II). Pada saat itu Pengadu mneyampaikan tentang kekhawatirannya akan keterlambatan waktu (jam) penyerahan perbaikan gugatan, pada saat itu Sdr Zainul Aziz menjawab bahwa dia sudah tahu kalau Pengadu sudah ada di kantor Panwas sejak jam 11 pagi dan mengatakan tidak ada masalah terhadap waktu gugatan yang diajukan oleh Pengadu, selanjutnya Sdr. Zainul Aziz membuat Tanda terima (Form Model PS-2) dan ditandatangani sendiri oleh yang bersangkutan.
- Bahwa pada tanggal 29 Oktober 2016 Panwas Kab. Kampar mengirikan surat kepada Pengadu dengan No:054/RI-04/10/2016 perihal Permohonan tidak dapat diterima, yang pada pokoknya Panwas Kab. Kampar menolak gugatan Pengadu denga alasan telah melebihi batas waktu.
- Bahwa Pengadu merasa keberatan terhadap surat Panwas Kab. Kampar No:054/RI-04/10/2016 perihal Permohonan tidak dapat diterima tersebut, dimana berdasarkan fakta dan data yang ada, pada prinsipnya gugatan sengketa Pilkada telah diajukan oleh Pengadu sejak tanggal 21 Oktober 2016 dan gugatan tanggal 27 Oktober 2016 hanya bersifat perbaikan.
Sumber: www.dkpp.go.id