Monday , December 2 2024
Home / Nasional / Jadi Tersangka Isu Rush Money, Abu Uwais Tak Ditahan Bareskrim
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar.

Jadi Tersangka Isu Rush Money, Abu Uwais Tak Ditahan Bareskrim

Jakarta (BerkasRiau.com) – Meski menjadi tersangka penyebaran isu rush money, AR alias Abu Uwais (31) tidak ditahan Bareskrim Polri. Abu Uwais hanya dikenakan wajib lapor.

“AR statusnya tersangka, dia tidak ditahan hanya wajib lapor. Kenapa tidak ditahan? karena alasan kemanusiaan, masih punya anak kecil dan dia seorang guru,” ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen (Pol) Boy Rafli Amar dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (26/11/2016).

Abu Uwais menjadi tersangka karena melakukan penghasutan melalui akun Facebook miliknya. Abu Uwais mengunggah foto dan status yang mengajak orang untuk melakukan penarikan uang secara bersama-sama (rush money).

Dalam jumpa pers, Irjen Boy juga memperlihatkan cetakan 2 halaman Facebook Abu Uwais. Di situ terlihat, Abu Uwais memperlihatkan deretan uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu.

Uang-uang itu disusun di atas kasur menjadi bentuk tulisan 2 Desember. Abu Uwais juga tampak berbaring di dekat susunan uang tersebut.

“(Di Facebook) dia tidur seolah-olah sudah mengambil uang, ada uang dia, ada buku tabungan. Dalam penyelidikan ini tersangka aksi rush money mulai berjalan, dia menyuruh supaya mengambil uang dari bank milik komunis,” papar Boy.

Jadi Tersangka Isu Rush Money, Abu Uwais Tak Ditahan BareskrimFoto: Screenshot akun facebook Abu Uwais

Namun Abu Uwais menurut Boy sudah menyampaikan permohonan maaf atas status yang ditulis di Facebook. Kepada tim Bareskrim, Abu yang ditangkap Jumat (25/11) mengaku status yang dibuat atas inisiatif dirinya sendiri.

“Untuk tersangka ini penyidikan sudah berjalan dan ada pernyataan penyesalan dan meminta maaf ke netizen atas konten yang tidak benar. Pernyataan dibuat dia sendiri,” terang Boy.

Abu Uwais dijerat pidana dengan Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman pidana penjara dari pasal tersebut paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
(red/detikcom).

print