Siak Sri Indrapura, (BerkasRiau.com)- Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan 22 persil Surat Keterangan Desa (SKD) yang menjerat Mini Purba kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Siak, kali ini sidang beragendakan pemeriksaan saksi ahli pidana di ruang sidang utama PN yang didatangkan oleh jaksa penuntut umum (JPU), Kamis (3/11/2016).
Dr. Erdianto SH., M.Hum sebagai saksi ahli pidana ketika memberikan keterangan kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, yang dipimpin Asmudi, SH, Lia Yuwannita, SH dan Risca Fajarwati SH sebagai anggota, menyebutkan bahwa pemalsuan intelektual itu adalah surat yang benar-benar dibuat oleh otoritas atau pihak yang berwenang, tetapi objeknya tidak sesuai dengan kebenaran isi surat.
Dijelaskannya yang dikatakan sebagai pemalsuan materil adalah bisa jadi faktanya benar, isi diubah atau stempel diubah dan tanda tangan diubah.
“Jika lokasi dengan objek surat tidak sama dengan isi surat, ini dianggap pemalsuan intekektual, tetapi perlu diuji, disengaja atau tidak disengaja, apabila membuat surat tidak melakukan pengecekan terlebih dahulu dapat tergolong kepada pemalsuan intelektual, jadi unsur kesengajaan perlu diuji, kalau pemalsuan materil, foto copy tidak dapat digunakan sebagai alat bukti, kalau pemalsuan intelektual foto copy dapat digunakan menjadi alat bukti,” katanya.
Namun keterangan saksi ahli tersebut dituding oleh penasehat hukum terdakwa, Tombak Marpaung, SH meminta penjelasan kepada saksi ahli pidana, SKD dalam agar memberikan keterangan sesuai dengan keterangan yang diberikan dipolda Riau.
Dalam persidangan Tombak Marpaung menyebutkan SKD tersebut diterbitkan kliennya sebagai pengganti SKGR yang habis terbakar sebelumnya, dengan dilengkapi kelengkapan persyaratan oleh para pemohon Surat Keterangan Desa (SKD) atau surat dasar permohonan.
Tombak menilai keterangan saksi ahli yang didatangkan oleh jpu bersifat testimoni, “hanya katanya-katanya”, kalau dalam proses persidangan ditemukan ada kejanggalan, persidangan bisa dihentikan. (ari)
Editor : Defrizal