Monday , December 2 2024
Home / Hukrim / Tersangka Kasus Korupsi Pencucian Danau Desa Gema Bertambah

Tersangka Kasus Korupsi Pencucian Danau Desa Gema Bertambah

 

BANGKINANG (BerkasRiau.com) –  Tersangka kasus dugaan korupsi pencucian Danau Desa Gema, Kecamatan Kampar Kiri Hulu tahun 2012 lalu kembali bertambah, Rabu (12/10/2016), Unit Tipikor Satuan Reserse Kriminal Polres Kampar kembali menentapkan satu orang tersangka yang terlibat dalam kasus ini, kali ini jajaran unit tipikor Polres Kampar menetapkan ES alias TP sebagai tersangka.

Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SIK melalui paur humas polres Kampar Deni Yusra dan didampingi Kanit Tipikor Ipda Guspurwanto mengatakan kasus ini sudah dinyatakan P21 atau lengkap.

Dijelaskan Deni, Berdasarkan surat dari Kejaksanaan Negeri Bangkinang bernomor : B-804/ N.4.16/ Ft.I/ 10/ 2016 tertanggal 10 Oktober 2016 yang diterima Sat Reskrim Polres Kampar hari ini, menyatakan bahwa berkas perkara kasus korupsi untuk tersangka ES alias TP dinyatakan lengkap dan siap untuk dilakukan proses penuntutan di Pengadilan Negeri Bangkinang

“Tersangka ES alias TP telah ditangkap jajaran Polres Kampar pada 27 September 2016 lalu terkait kasus korupsi pada proyek pencucian danau Desa Gema yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Kampar tahun 2012,” katanya.

Akibat perbuatan tersangka tersangka ini, lanjut Deni, Negara mengalami kerugian sebesar Rp 300 juta berdasarkan hitungan BPKP

Sebelum Es ditangkap polisi, dalam kasus ini, satu tersangka lain atas nama FR sebagai PPTK dalam proyek tersebut telah diamankan oleh polisi terlebih dahulu.

Sementara tersangka ES alias TP dalam kasus ini berperan sebagai kontraktor pemenang tender yang menyerahkan pengerjaan proyek tersebut kepada pihak lain yang bertentangan dengan peraturan per Undang-undangan.

“Hingga saat ini telah dua tersangka yang diproses dalam kasus ini, dan informasi pihak Kepolisian masih ada satu tersangka lain yang dibidik, tersangka di jerat telah melanggar pasal 2 dan 3  UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi ” tandasnya.

Editor : Defrizal

print