Bangkinang (BR) – Semenjak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kampar membukak pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati beberapa hari lalu, hingga saat ini belum ada satu orangpun bakal calon kepala daerah selaku pejabat negara menyerahkan surat pemunduran diri.
Empat orang bakal calon yang terikat dengan negara hingga saat ini belum ada yang menyerahkan surat pemunduran diri dari istansi pemerintah. Diantara empat orang yang terikat dengan negara itu adalah Alfisyahri PNS, Jawahir, PNS, Zulher PNS, dan Rahmad Jevary Juniardo selaku anggota DPRD.
“Belum, belum ada satupun calon yang menyerahkan surat pemunduran diri dari pns. Surt pemunduran mereka harud diserahkan ke KPU paling lambat lima hari setelah penetapan, jika calon tidak menyerahkan hal tersebut berarti mereka dianggap tidak melengkapan persyaratan,” kata Syardailis divisi teknis penyelenggaraan dan hukmas KPU Kampar di Bangkinang, Senin (2/10/2016).
Sesuai dengan undang-undang pemilu pada pasal 42, yang mengatakan, setiap calon yang berkaitan dengan negara harus menyerahkan surat pemunduran diri baik itu sedang di proses ataupun telah siap harus diserahkan.
“Setelah itu, surat pemberhentian calon wajib diserahkan 60 hari setelah penetapan, itu seduai dengan pasal 68,” tandasnya. (Def).