Bangkinang (BR) – Pungutan liar berdalih sukarela yang dilakukan oleh dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Kampar terhadap guru sertifikasi yang mengambil SK jam tambahan mengajar di dinas P dan K beberapa hari lalu terus disorot oleh LSM.
Jumat (30/9/2016) siang, Bupati Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Kampar Ali Halawa, mendesak penegak hukum untuk mengusut tuntas persoalan – persoalan dugaan pungutan – pungutan liar yang sering terjadi di dinas terkait.
“Penegak hukum jangan terkesan menutup mata terkait adanya informasi yang melencen di dinas pendidikan itu, semenjak kapan ada peraturan diperbolehkan memungut pembayaran SK,” tegas Ali Halawa ketika mengunjungi kantor PWI Kampar.
Ali juga mendesak kepada penegak hukum untuk memanggil kepala dinas terkait untuk diperiksa.
“Jika memang ada bukti dan saksi, diperkual oleh para guru yang merasa keberatan memberikn uluran tangan penegak hukum, baik pihak kepolisian atau kejaksaan berkewajiban untuk memanggil dan memeriksanya, jangan dibiarkan,” cetus Ali.
“Kalau penegak hukum membiarkan begitu saja akan menimbulkan pertanyaan bagi masyarakat, ada apa dengan penegak hukum,? Kok tutup mata,” sambung Ali.
Ali juga sangat menyayangkan kebijakan dinas pendidikan Kampar ketika memungut dana Rp 50 ribu perkepala kepada setiap guru sertifikasi yang mengambil SK jam tambahan mengajar.
Menurutnya, tidak etis dinas pendidikan yang seharusnya memberikan pendidikan yang baik melakukan pungutan itu, katanya anggaran yang paling besar dimiliki oleh dinas di Kampar ini adalah termasuk pendidikan.
“Dinas sudah sama mengajarkan kepada guru untuk memungut biaya ke sekolah, tentu guru tidak mau begitu saja, sudah otomatis pungutan pun terjadi di sekolah, karena dari atasnya sudah seperti itu,” tujas Ali.
Editor : Defrizal