Thursday , April 18 2024
Home / Daerah / K A M P A R / Terkait Dugaan Pungutan Liar, PJID-Nusantara Resmi Laporkan Wali Kota Pekanbaru, Serta Plt Kadis DLHK dan Kabid Pengelolaan Sampah 

Terkait Dugaan Pungutan Liar, PJID-Nusantara Resmi Laporkan Wali Kota Pekanbaru, Serta Plt Kadis DLHK dan Kabid Pengelolaan Sampah 

Pekanbaru, BerkasRiau.com – Ketua umum Perkumpulan Jurnalis Indonesia Nusantara (PJID-Nusantara), Ismail Sarlata  didampingi beberapa pengurus penting PJID-NUSANTARA mendatangi Polda Riau di Jl. Patimura kota Pekanbaru Provinsi Riau. Senin (23/08/2021) guna membuat laporan resmi terkait dugaan pungli retribusi sampah.

“Saat ini kita team DPP PJID-Nusantara mendatangi Mapolda Riau, untuk memberikan laporan secara tertulis atas dugaan Pungutan Liar (Pungli) terkait Retrebusi Sampah yang diduga terjadi di Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) kota Pekanbaru, yang diduga melibatkan Dr. Marzuki Plt Kepala Dinas, Hendra Afliadi, M.Si Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, serta Firdaus, ST, MT Walikota Pekanbaru,” ujar Ismail.

Laporan yang diberikan kepada Kapolda melalui Dirreskrimum Polda Riau, untuk memenuhi hak kita sebagai warga negara sebagaimana tersirat dalam Undang-Undang Dasar Negara RI tahun 1945 pasal 28F yakni berserikat dan berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan maupun tertulis yang kita tuangkan dalam bentuk lampiran, akan adanya dugaan pungutan liar di dinas DLHK Pekanbaru, yang mana dalam dugaan tersebut kami menduga Bapak Firdaus, ST ,MT diduga merestui tindakkan dugaan pungutan yang telah terjadi, ungkap Ismail.

Dalam laporan yang kita berikan ini, kita (DPP PJID-NUSANTARA, red) berharap pihak Polda Riau dapat mengusut tuntas dugaan pungli tersebut diatas, dan segera melakukan panggilan terhadap walikota Pekanbaru Bapak Firdaus, ST, MT., Dr. Marzuky Plt Kadis, Hendra Afliadi, M.Si Kepala Bidang Pengelolaan Sampah DLHK Pekanbaru sebagai Terlapor.

Di penghujung, Ismail Sarlata selaku Ketua Umum DPP PJID-Nusantara, mempercayai akan kinerja Polda Riau yang dapat mengusut tuntas laporan yang telah kita sampaikan dengan alat bukti yang telah kita miliki diantaranya:

1. Surat Perintah Tugas (SPT) yang dikeluarkan dan di tanda tangani Plt Kadis DLHK Marzuki sebagai alat yang digunakan oknum untuk melakukan dugaan pungutan Liar yang telah terjadi kepada masyarakat atau pengusaha serta yang baru-baru ini terjadi di lingkungan Pasar Tradisional Pasar Selasa atau Simpang Baru kota Pekanbaru.
2. Bukti Kwitansi dugaan pungutan liar sebesar 60.000, 7.500.000, 6.000.000 rupiah.
3. Bukti setor pungutan dari pemungut ke kas negara yang disetorkan ke Bendahara sebesar Rp 1.000.000 dari dugaan pungutan sebesar Rp 6.000.000, sehingga Rp 5.000.000 yang tidak disetorkan patut dipertanyakan secara hukum yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum pula.

Sumber: Reza Ketua Bidang Pendidikan dan Profesi DPP PJID-Nusantara.

Editor : Redaksi

print