Friday , March 29 2024
Home / Daerah / K A M P A R / Nurhidayati: E Warong Sipungguk Atas Persetujuan Kepala Desa

Nurhidayati: E Warong Sipungguk Atas Persetujuan Kepala Desa

Kampar, BerkasRiau.com – Nurhidayati, Tenaga Kerja Sosial Kecamatan (TKSK) Salo mengatakan, E Warong di Kecamatan Salo atas persetujuan Kepala Desa, termasuk di Desa Sipungguk.

Hal itu disampaikan Nurhidayati saat ditemui awak media di agen BRILink yang kini menjadi E Warong di Desa Sipungguk, Kamis (21/1/2021).

“Semua E Warong di Kecamaran Salo atas persetujuan Desa, namun yang sudah ada BRILink lansung ditunjuk oleh bank penyalur,” ujarnya.

Disampaikan, untuk satu E Warung maksimal melayani 250 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Ada Desa di Kecamatan Salo memiliki 2 E Warong.

Untuk Pengadaan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) terdiri dari beras 10 kg, telor 30 butir, Kacang hijau setengah kilo, kentang setengah kilo dan ikan teri 2 ons kita tetapkan dan KPM tidak bisa memilih dan sembako tersebut disesuaikan dengan harga pasar, ucapnya.

Sebelumnya, beredar khabar TKSK Salo manfaatkan Ruko kosong milik Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) dijadikan E Warong untuk Pengadaan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) masyarakat Desa Sipungguk.

Jika hal itu benar, perlakuan mensiasati untuk kepentingan pribadi dan golongan ini tidak sesuai dengan Pedoman Umum Program Sembako 2020 yang diterbitkan oleh Menteri Koordinator bidang pembangunan manusia dan kebudayaan/selaku Ketua Tim Pengendali Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Sosial Non Tunai dan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2013 tentang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.

Karena, dalam Pedoman Umum Program Sembako 2020 sudah sangat jelas, bahwa elektronik warung gotong royong (E Warong) adalah agen bank, pedagang dan/atau pihak lain yang telah bekerja sama dengan bank penyalur dan ditentukan sebagai tempat pembelian bahan pangan KPM yaitu usaha mikro kecil dan koperasi pasar tradisional, warung, toko kelontong, e warung KUBE, warung desa, rumah pangan kita, agen laku pandai, agen layanan keuangan digital (LKD) yang menjual bahan pangan atau usaha eceran lainnya.

Ketua Badan Permusyawarah Desa (BPD) Sipungguk Hermanto kepada transparansindonesia.com menyampaikan, E Warung yang ditunjuk itu merupakan Ruko kosong yang diketahui milik Muhammad Fazil, PSM Desa Sipungguk.

Harusnya, TKSK bertugas membantu menyelenggarakan kesejahteraan sosial di tingkat Kecamatan bekerjasama dengan E Warong milik masyarakat setempat dalam upaya guna membantu usaha mikro kecil atau E Warong yang telah ditentukan, katanya, Selasa (19/1/2021) lalu.

Bidang Penanganan Fakir Miskin, Syahrizal mengatakan, ada sebanyak 1703 KPM di Kecamatan Salo dan 341 di Desa Sipungguk.

Siti Nurbaiti, Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Kampar menyampaikan, persoalan E Warong bukan ranah TKSK. “Keliru bila TKSK yang menunjuk atau menetapkan,” ucapnya.

Ia mengharapkan agar TKSK menjalankan tugas pokok dan fungsi, tidak mengurusi yang bukan kewenangannya. (Syailan Yusuf)

print