Friday , March 29 2024
Home / Daerah / K A M P A R / Peradi Bangkinang Minta Bupati Kampar Menganggarkan Anggaran Bantuan Hukum Masyarakat Miskin

Peradi Bangkinang Minta Bupati Kampar Menganggarkan Anggaran Bantuan Hukum Masyarakat Miskin

Kampar, BerkasRiau.com – Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Bangkinang melakukan audensi dengan pemerintah Kabupaten Kampar.

Rombongan diterima Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto, SH didampingi Sekda Kampar Drs Yusri, M.Si diruang kerja, Selasa (5/1/2021) sore.

Saat beramah tamah dengan Bupati Kampar Ketua DPC Peradi Bangkinang, Hakim Ma’rifat, SH, MH, didampingi Ketua Dewan Kehormatan, M. Salis, SH, MH, Dewan Penasehat, Juswari Umar Said, SH, MH dan Wakil Ketua I, Zulkifli, SH, MH, memperkenalkan kepengurusan satu-persatu kepada Bupati Kampar.

Disampaikan, karena pandemi Covid-19 dan khawatir menimbulkan klaster baru, kepengurusan DPC Peradi Bangkinang sampai saat ini belum dilakukan pelantikan. “SK sudah diterima sejak Maret 2020 dan DPP terus menanyakan,” kata Hakim Ma’rifat.

DPC Peradi Bangkinang siap menjalin hubungan kerjasama dengan Pemda Kampar dalam memberikan bantuan hukum dan pendampingan hukum. Karena, kata Hakim Ma’rifat, selama ini bantuan hukum kepada masyarakat miskin tidak berjalan sebagaimana mestinya, disebabkan anggaran bantuan tidak sampai ke tingkat penyidikan.

“Kita berharap pemerintah Kabupaten Kampar dimasa kepemimpinan bapak Catur Sugeng Susanto ini bisa menganggarkan biaya tersebut, sehingga bantuan hukum kepada masyarakat miskin bisa terpenuhi. Kami juga siap melakukan pendampingan hukum kepada pemerintah Kabupaten Kampar,” tuturnya.

Terlebih, Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi Bangkinang telah terbentuk, hal ini bisa disinergikan dengan Perda Kampar Nomor 4 tahun 2016 tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin.

Sesuai juga dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, mengamanatkan bahwa orang miskin atau kelompok orang miskin berhak mendapatkan akses keadilan di dalam hukum.

Undang-Undang ini juga mengamanahkan bahwa negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia.

Sementara, Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto, SH menyambut baik audensi dilakukan oleh DPC Peradi Bangkinang. “Pemda Kampar menyambut baik adanya Peradi Bangkinang,” ujar Catur.

Mudah-mudahan dengan adanya Peradi Bangkinang, masyarakat miskin di Kabupaten Kampar bisa terbantu. “Kedepan diharapkan bisa bersinergi dengan perintah Kabupaten Kampar,” tutur Catur. (Syailan Yusuf)

print