Friday , March 29 2024
Home / Lingkungan / YLBHR Minta DLH Kampar Awasi PKS Olah TBS dari Lahan Inkracht dalam Kawasan Hutan

YLBHR Minta DLH Kampar Awasi PKS Olah TBS dari Lahan Inkracht dalam Kawasan Hutan

Kampar, BerkasRiau.com – Yayasan Lingkungan dan Bantuan Hukum Rakyat (YLBHR) meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kampar, mengawasi Pabrik Kelapa Sawit (PKS) mengolah Tandan Buah Segar (TBS) yang berasal dari lahan yang perkaranya sudah inkracht dalam kawasan hutan.

“Inkracht itu maksudnya sudah diputus oleh pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap bahwa lahan atau kebun tersebut berada dalam kawasan hutan,” ujar Dimpos, Ketua YLBHR, Rabu (25/3/2020).

Adapun areal perkebunan kelapa sawit yang sudah inkracht dalam kawasan hutan di Kabupaten Kampar adalah lahan Piter Wongso di Desa Padang Mutung, Kecamatan Kampar seluas 200 hektere, lahan Jimmy alias Ahua seluas 574 hektar yang juga berada di Desa Padang Mutung.

Kemudian, perkebunan sawit milik Ayau di Kecamatan Siak Hulu seluas 700 hektare lebih, kebun sawit PTPN V seluas 2800 hektar di Batu Gajah.

“Pemkab Kampar melalui DLH wajib mengawasi ini. Karena sesuai dengan izin lingkungan, Amdal dan UKL-UPL yang dikeluarkan oleh Pemda Kampar, Pabrik Kelapa Sawit haram untuk mengolah TBS yang berasal dari kawasan hutan. Apalagi ini perkaranya sudah inkracht masak dibiarkan saja,” ungkap Dimpos.

Ditambahkan Dimpos, ini merupakan kejahatan kehutanan dan lingkungan yang harus ditindak tegas, sehingga orang tidak leluasa merampok sumber daya alam dan merusak lingkungan hidup.

Tapi anehnya, berdasarkan berita yang kita baca, Pemda Kampar malah memberikan izin pendirian Pabrik Kelapa Sawit (PKS) kepada perusahaan milik Jimmy di Desa Birandang.

“Izin tersebut mesti dikaji ulang, karena bagaimana mungkin pelaku alih fungsi kawasan hutan, bukannya diberi sanksi tapi malah dikasi izin pendirian PKS,” tandas Dimpos. (Syailan)

print