Thursday , April 18 2024
Home / Daerah / ROKAN HILIR / Dalam 10 Hari, Polres Rohil Bekuk 15 Tersangka Narkoba

Dalam 10 Hari, Polres Rohil Bekuk 15 Tersangka Narkoba

ROHIL,BerkasRiau.com– Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Rohil melakukan pemusnahan narkotika hasil pengungkapan selama sepuluh hari terakhir. Dalam kasus ini, Polisi telah menangkap 15 tersangka.

Hasil pengungkapan narkoba yang diamankan itu dengan barang bukti seberat 178,46 gram sabu dan ekstasi sebanyak 16,5 butir. Narkoba tersebut dimusnakan dengan cara dicampur cairan pembersih lantai lalu dibelender dibuang kedalam water closed (WC).

Kapolres Rohil AKBP Muhammad Mustofa SIK MSi menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba itu berhasil didapatkan sebelas kasus narkoba dari lima belas tersangka yang diamankan oleh jajaranya sejak 30 September hingga 10 Oktober 2019.

“Total barang bukti yang dimusnakan narkotika jenis sabu seberat 178,46 gram dan ekstasi sebanyak 16,5 butir,” kata Kapolres Rohil AKBP Muhammad Mustofa beserta Jajaran Kapolsek saat gelar konferensi pers pemusnahan barang bukti tersebut, Selasa (15/10/2019) di teras belakang kantor Polres Rohil.

Dia menyebutkan, penanganan kasus tindak pidana narkoba ini merupakan salah satu program kerja Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi untuk memberantas peredaran narkoba.

“Apa yang rekan media saksikan hari ini, merupakan implementasi program kerja bapak Kapolda Riau yang baru,” ucapnya.

Kapolres juga menegaskan, pihaknya tetap berkomitmen memberantas penyalahgunaan narkoba dengan melakukan penangkapan secara terus menerus baik itu kepada bandar, pengedar, maupun pemakai.

“Kami aparat kepolisian, kejaksaan dan pengadilan, punya komitmen yang sama dalam hal memerangi penyalahgunaan narkoba. Tidak ada toleransi bagi bandar, pengedar dan penguna narkoba,” tandasnya.(ton).

print