Friday , April 19 2024
Home / Hukrim / Anggota DPRD Kampar Diamankan Disebuah Mall di Jakarta Terkait Perkara Tipikor 

Anggota DPRD Kampar Diamankan Disebuah Mall di Jakarta Terkait Perkara Tipikor 

KAMPAR, BerkasRiau.com – Anggota Dewan asal Kampar Riau periode 2014-2019 Berinisial AS, diamankan tim reserse Polres Kampar disebuah Mall di Jakarta, Jumat (12/7/2019) tanpa perlawanan.

AS diduga terlibat dalam kasus korupsi kegiatan proyek pencucian Danau di Desa Gema Kecamatan Kampar Kiri Hulu APBD Kampar tahun anggaran 2012 silam.

Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Fazri, kepada awak membenarkan adanya penangkapan anggota DPRD Kampar. Ia dinilai tidak mengindahkan surat panggilan dari penyidik.

Polres Kampar sebelumnya telah melayangkan surat panggilan terkait pemeriksaan tindak lanjut penanganan kasus korupsi namun tak pernah diindahkan.

Akibat dari perbuatan tersebut negara dirugikan sebesar Rp. 300.000.465,90, sesuai laporan hasil audit Nomor : SR-141/PW04/5/2016 tanggal 28 April 2016 dari BPKP Perwakilan Provinsi Riau.

AS dijerat pasal 2 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemerantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Syailan Yusuf).

print