Friday , April 19 2024
Home / Daerah / ROKAN HILIR / Polda Riau Tetapkan Pengusaha Galangan Kapal di Bagansiapiapi sebagai Tersangka 

Polda Riau Tetapkan Pengusaha Galangan Kapal di Bagansiapiapi sebagai Tersangka 

ROHIL, BerkasRiau.com – Kepolisian Daerah (Polda) Riau, menetapkan dan menahan TO alias AT, seorang pengusaha galangan kapal di Bagansiapiapi, sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana mengangkut, menguasai atau memiliki kayu hasil hutan sebagai bahan baku pembuatan kapal tanpa dokumen resmi.

Hasil hutan tersebut, berupa kayu yang tidak dilengkapi secara bersama sama dengan surat keterangan syahnya sebagai bahan baku dalam pembuatan kapal sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 Ayat (1) Huruf b UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang P3H.

“Penahanan TO, setelah pemeriksaan dilakukan. Dari pemanggilan pertama dan kedua terhadapnya sebagai tersangka, pada Rabu 31 Oktober 2018, baru tersangka itu memenuhi panggilan,” Kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto, kepada berkasriau.com minggu (4/11).

Ia mengungkapkan, kasus itu terungkap tim Ditreskrimsus Polda Riau dipimpin oleh Kompol Darmawan, SH bersama dua orang ahli dari BP2HP Riau pada Rabu 5 September 2018 lalu, dilokasi galangan kapal milik tersangka itu tepatnya di Jalan Pelabuhan Baru Kelurahan Bagan Barat, Kabupaten Rokan Hilir Riau.

“Pada Kamis 6 September 2018, tim melakukan pengecekan tempat sasaran, yaitu galangan kapal milik tersangka TO itu,” katanya.

Selanjutnya, mengarahkan pemilik TO alias AT untuk menghentikan kegiatan pekerjaan itu. Lalu melakukan pendataan terhadap para pekerja, pemilik galangan mempekerjakan 32 orang buruh dilokasi galangan kapal tersebut. Setelah dilakukan identifikasi terhadap pemilik TO, dan empat orang pekerjanya yaitu WI, AL, SU dan ER dilakukan pemeriksaan.

Kemudian, setelah dua orang ahli BP2HP Riau melakukan identifikasi kayu dan pengukuran bahan baku yang digunakan dalam pembuatan kapal yang ada dengan volume 64.2043 M3, atau 1071 Keping.

“Tindak lanjut proses sidik perkaranya telah dilakukan gelar perkara dalam rangka penetapan tersangka dan rekomendasi dari gelar perkara telah menetapkan tersangka TO,” sebutnya.

Sunarto, menjelaskan, bahwa kayu yang telah dilakukan pengukuran oleh ahli BP2HP Riau itu dengan jenis kayu meranti merah, laban, temutun, suntai yang merupakan bukan jenis kayu yang di budidayakan.

“Saat ini dalam proses penyidikan, terhadap barang bukti dititipkan di Polres Rohil untuk melakukan lelangnya, akan dikordinasikan dengan KP2NL Wilayah Dumai,” tandas Kombes Sunarto. (ton).

print