Friday , March 29 2024
Home / Lingkungan / YLBHR Minta Bupati Kampar Mencabut Izin Lingkungan PKS PT. KAP

YLBHR Minta Bupati Kampar Mencabut Izin Lingkungan PKS PT. KAP

BANGKINANG, BerkasRiau.com – Yayasan Lingkungan dan Bantuan Hukum Rakyat (YLBHR) meminta kepada Bupati Kampar, H Azis Zainal segera mencabut izin lingkungan pabrik kelapa sawit (PKS) PT Kencana Agro Persada (KAP).

Pembangunan jalan masuk menuju lokasi PKS PT KAP yang terletak di jalan lintas Pasar Minggu – Kota Batak desa Bencah Kelubi Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar – Riau itu melintasi kawasan Hutan Produksi (HP), kata ketua YLBHR Di pos TB kepada awak media, Sabtu (21/7/2018).

“Kita sudah turun ke lokasi dan telah mengambil titik koordinator serta melakukan overlay ke dalam peta webgis.kampar.go.id,” ujar Dimpos TB.

Dikatakan, peta webgis.kampar.go.id yang digunakan bersifat sementara untuk keperluan penyelesaian persoalan di luar jalur hukum. Akan tetapi jika persoalan dibawa kejalur hukum, baik Pidana maupun Perdata (Legal Standing) akan kita mintakan secara resmi ke instansi berwenang.

Berdasarkan informasi dari instansi berwenang, pembangunan jalan menuju lokasi PKS PT KAP jika di overlay kedalam peta lampiran surat keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No. 903/MENLHK/SETJEN/PLA.2/2016 tanggal 07 Desember 2016, hasilnya sama dengan hasil overlay titik koordinat ke peta webgis.kampar.go.id, ungkapnya.

“Saat peninjauan lapangan, pembangunan jalan masuk ke lokasi PKS PT KAP dengan cara merambah kawasan hutan menggunakan alat berat berupa doser, excavator sedang berjalan,” ujarnya.

Walaupun izin pembangunan PKS berupa UKL-UPL, Amdal, dan izin Lingkungan yang telah dan akan dikeluarkan oleh Pemda Kampar berada di Areal Peruntukan Lain (APL), tetapi jalan masuk ke lokasi PKS berada dalam kawasan hutan. Maka perizinan berupa UKL-UPL, Amdal da Izin Lingkungan atas PKS PT KAP tersebut tidak bisa dikeluarkan.

Perbuatan PT KAP yang telah merambah kawasan hutan secara tidak sah atau tanpa izin Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI merupakan tindak pidana kehutanan, ucapnya.

Begitu juga terhadap pejabat yang melakukan pembiaran penggunaan kawasan hutan secara tidak sah merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pemberantasan perusakan kawasan hutan

Untuk itu, kita minta kepada Bupati Kampar untuk mencabut semua perizinan pembangunan PKS PT KAP dan segera menghentikan aktivitas penambahan kawasan hutan yang sedang berjalan, sebelum YLBHR mengambil langkah hukum baik secara perdata maupun pidana, tegasnya. (Syailan Yusuf).

print