Thursday , April 18 2024
Home / Daerah / K A M P A R / Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Wilayah Sumbar

Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Wilayah Sumbar

SIAK HULU, BerkasRiau.com – Unit Reskrim Polsek Siak Hulu Polres Kampar telah mengamankan seorang pria sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur, pelaku ditangkap pada Kamis malam (1/3/2018) sekira pukul 23.20 wib di Kota Sawah Lunto Provinsi Sumatera Barat.

Pelaku Pedofilia yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah AF (Lk 29), seorang pedagang yang beralamat di Desa Pasar Kubang Kec. Lembah Segar kota Sawah Lunto Sumbar.

AF ditangkap atas Laporan Eka Farmita (Pr 33) warga Desa Pandau Jaya Kec. Siak Hulu, karena diduga kuat telah melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak perempuannya yang masih berusia 11 tahun.

Terkuaknya peristiwa ini berawal pada Minggu siang (25/2/2018), saat itu Eka (Ibu korban) sedang berada di rumah dan diberitahu oleh suaminya bahwa tersangka AF mengirim gambar video porno melalui pesan whats App ke handphone anak perempuannya HN yang berusia 11 tahun.

Lebih lanjut dijelaskan suaminya itu bahwa AF juga menyuruh korban melalui pesan What Aps untuk mengirim gambar seperti di video yang dikirimkannya itu, kemudian pelapor memanggil dan menanyakan kepada anaknya tentang apa saja yang pernah dilakukan tersangka AF terhadapnya.

Saat itu korban menceritakan bahwa AF sering menyuruh memegang kemaluannya, korban juga mengaku sering ditelanjangi dikamar dan melakukan persetubuhan dengannya, atas kejadian itu pelapor selaku ibu korban tidak terima lalu melaporkan kejadian ini Polsek Siak Hulu untuk pengusutannya.

Menindaklanjuti laporan tersebut tim opsnal Polsek Siak Hulu kemudian melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku, petugas akhirnya mendapat informasi tentang keberadaan pelaku di wilayah Kota Sawah Lunto Sumbar.

Selanjutnya Kapolsek Siak Hulu Kompol Vera Taurensa SS, MH perintahkan tim opsnal Polsek berangkat menuju Sawah Lunto dan berkordinasi dengan pihak Kepolisian setempat untuk penangkapannya, atas kerjasama yang baik antar Satuan Polri ini pelaku dapat ditangkap dan selanjutnya dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Vera Taurensa SS, MH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa tersangka AF telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(***)

print