Thursday , April 18 2024
Home / Hukrim / Uang Hasil Korupsi Jembatan Pedamaran II Dikembalikan ke Pemkab Rohil, Jumlahnya Rp9,2 Miliar

Uang Hasil Korupsi Jembatan Pedamaran II Dikembalikan ke Pemkab Rohil, Jumlahnya Rp9,2 Miliar

ROHIL, BerkasRiau.com – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) menyerahkan uang sebanyak Rp9,2 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Uang tersebut pengembalian dari perkara korupsi jembatan Padamaran II dengan terpidana Ibus Kasri yang dititipkan pihak kejaksaan kepada Bank BRI Cabang Bagansiapiapi.

“Ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan sampai persidangan perkara Padamaran II, yang sekarang perkara tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Bima Suprayoga SH M.Hum, Rabu (13/12/2017) pagi.

Dia didampingi oleh Kasi Intelijen Odit Megonondo SH, Kasi Pidsus Moktar SH, Kasi Pidum Sobrani Binzar SH, Kasi Datun Andreas Tarigan SH.

Lanjut Bima, putusan itu antara lain berbunyi bahwa uang sebanyak Rp 9,2 miliar itu harus dikembalikan kepada pemerintah daerah kabupaten Rokan Hilir.

Hari ini pihak kejaksaan sudah menuntaskan urusan tersebut sebagai tugas kejaksaan selaku eksekutor dan hasilnya diserahkan kepada pemerintah daerah kabupaten Rokan Hilir.

Bima Suprayoga SH juga mengapresiasi karena penyerahan uang tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Rokan Hilir H Suyatno dan jajarannya serta Ketua DPRD Kabupaten Rokan Hilir, Nasrudin Hasan.

“Kami berharap kenapa kami berusaha secara maksimal berupaya untuk mengembalikannya, karena bagi kami korupsi itu bukan semata-mata menghukum orang yang bersalah, tetapi juga memulihkan keuangan kerugian negara,” ujarnya.

Kajari mengatakan, karena pihaknya melihat kerugian itu berada di pihak pemerintah daerah kabupaten Rokan Hilir, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) berupaya dan secara maksimal berjuang di persidangan untuk menuntut kembalikan uang tersebut kepada pemerintah daerah kabupaten Rokan Hilir, sehingga perjuangan tersebut membuahkan hasil.

“Karena sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan hari ini resmi tugas kami selesai untuk perkara Padamaran II, uang tersebut akan disetorkan ke kas daerah dan secara teknis itu akan dilakukan jaksa saya dan pihak Pemkab Rohil,” tandas Bima.

Bupati Rokan Hilir H Suyatno didampingi Sekda Rohil Drs Surya Arfan, Kepala Badan Pendapatan Daerah Cici Mawardi Athar, Kabag Humas Pemda Rohil Hermanto S.Sos, Kepala BKAD Syafruddin dan Ketua DPRD Nasrudin Hasan memberikan apresiasi kepada pihak Kejaksaan Negeri Rokan Hilir atas penyelamatan uang negara dalam hal ini APBD Rokan Hilir dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

Menurutnya uang itu nantinya akan dipergunakan untuk keperluan belanja modal dan juga untuk kegiatan rutin lainnya.

Pemerintah daerah dan masyarakat Rokan Hilir menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kerja keras Kajari Rokan Hilir beserta jajarannya, pimpinan Bank BRI dan seluruh jajaran yang telah mengamankan sekian lama uang Rp 9,2 milyar tersebut tersimpan di kantor BRI.

Dalam kesempatan itu H Suyatno berpesan kepada bawahannya agar bekerja sesuai dengan prosedur dan tidak melakukan perkara tindak pidana korupsi, dan ini harus dijadikan cambuk dan introspeksi diri dalam setiap menjalankan tugas, dan jangan takut sepanjang itu sesuai dengan aturan dan Undang-undang (UU).

“Pemda Rohil mengucapkan terimakasih kepada pihak Kajati Riau, berkat merekalah uang Rohil yang dikorupsikan para koruptor dapat dikembalikan dengan utuh tanpa ada berkurang satu rupiah pun,” ujar Bupati.(**)

print