Thursday , April 18 2024
Home / Daerah / K A M P A R / PKS dan Kebun M Nazaruddin di Kampar Dilelang KPK Senilai 40 Milyar
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

PKS dan Kebun M Nazaruddin di Kampar Dilelang KPK Senilai 40 Milyar

PEKANBARU, BerkasRiau.com – Sempat kesulitan karena dikuasai pihak ketiga, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil melelang aset pabrik sawit dan kebun seluas 229.000 m2 di Kabupaten Kampar, Riau.

Aset tersebut merupakan milik terpidana korupsi dan pencucian uang M Nazaruddin itu terjual Rp 40 miliar.

Menurut Juru Bicara KPK Febridiansyah, penjualan itu melebihi nilai apraisal yang ditetapkan lembaga anti rasuah itu, yaitu Rp 34 miliar. Hanya saja, Febri tidak menyebut dari pihak mana pemenang lelang aset milik mantan Bendahara Partai Demokrat itu.

Febri hanya menyebut, aset dugaan TPPU Nazruddin dari kasus yang menjeratnya, yaitu korupsi proyek Hambalang dan pembangunan Wisma Atlet di Palembang ini, ‎atas nama PT Inti Karya Plasma Perkasa (IKPP).

“Benar, pabrik sawit itu sudah dijual. Jadi terjual lebih tinggi dari nilai appraisal awal,” ucap Febri dikonfirmasi dari Pekanbaru, Senin (28/8/2017) siang yang dilansir dari faktariau.com.

Febri menerangkan, proses lelang sudah dimulai sejak Juni 2017. Awalnya KPK mengalami kendala karena aset yang sudah disita ternyata tidak dikuasai pihak yang ditunjuk untuk mengelolanya.

KPK kemudian berkordinasi dengan Kepolisian Daerah Riau untuk mengamankan serta mengeksekusi aset berupa sawit dan lahan ratusan hektar itu.

“Lelang dilakukan pada akhir Juni. Pabrik sawit itu luasnya 229.000 m2,” terangnya.

Dalam lelang itu, dilanjutkannya, perusahaan tersebut terjual dengan harga Rp40 miliar, dari nilai appraisal Rp34 miliar.

Sebelumnya, Kapolda Riau Irjen Pol Zulkarnain Adinegara dikonfirmasi membenarkan jika KPK meminta bantuan Polda dalam proses pengawalan aset tersebut.

“Permintaan dari KPK, polda mengawal aset sitaan yang dikelola pihak yang ditunjuk KPK, memang ada itu (permintaan bantuan,red),” terang mantan Kapolda Maluku Utara ini.

Adanya permintaan bantuan ini karena aset dimaksud sudah ‎tidak dikelola pihak yang ditunjuk KPK. Aset ini selain pabrik kelapa sawit juga berupa perkebunan kelapa sawit‎. (red/syukur/faktariau.com).

print