Friday , April 19 2024
Home / Daerah / BENGKALIS / Ini Pledoi Mantan Sekda Bengkalis, Burhanuddin terkait Penyertaan Modal PT BLJ
Enoki Ramon, SH, Kuasa hukum Burhanuddin, mantan Sekda Bengkalis.

Ini Pledoi Mantan Sekda Bengkalis, Burhanuddin terkait Penyertaan Modal PT BLJ

PEKANBARU, BerkasRiau.com – Persidangan perkara dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bengkalis sebesar Rp 300 Miliyar yang menjerat mantan Sekda Bengkalis, Burhanuddin terus bergulir di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Jumat (3/2/17).

Dalam persidangan tersebut, salah satu Tim Kuasa Hukum Terdakwa, Enoki Ramon menyampaikan pledoi bahwa berdasarkan keterangan saksi Yusrizal Andayani, mantan Direktur PT BLJ, sudah menerangkan bahwa dana penyertaan modal Pemkab Bengkalis sebesar Rp 300 Miliyar yang ditransfer ke rekening PT BLJ pada tanggal 21 November 2012 adalah tanpa sepengetahuan Terdakwa Burhanuddin selaku Komisaris.

“Kemudian pada tanggal itu juga, Yusrizal langsung mentransfer dana tersebut kepada anak-anak perusahaan, juga tanpa sepengetahuan komisaris. Jadi bagimana mungkin Terdakwa dipermasalahkan dalam hal ini,” terang Enoki, Sabtu (4/2/17) kepada BerkasRiau.com.

Adapun mengenai tuduhan menyetujui RKAP tahun 2012 sebagaimana Akta Notaris No.136 & 137 tanggal 29 Maret 2012, adalah tidak benar karena Burhanuddin belum menjadi Dewan Komisaris pada saat itu. Burhanuddin baru diangkat menjadi komisaris pada tanggal 30 Maret 2012, terang Alumi FH UIR tersebut.

Selain itu Enoki juga menilai bahwa dakwaan Jaksa tidak cermat terkait komposisi saham antara PT BLJ dengan PT Zug Industri Indonesia dan PT PIR, sehingga dakwaan tersebut tidak jelas dan tidak lengkap sehingga harus dinyatakan batal demi hukum (vide Pasal 143 (3) KUHAP).

“Ini ada kesan seakan-akan ada hal yang ditup-tutupi, yaitu kenapa PT PIR tidak disebut dalam surat dakwaan ini. Ada apa? dan kenapa tidak dihadirkan dalam persidangan sedangkan PT PIR disebut-sebut oleh para saksi. Harusnya PT PIR dihadirkan di persidangan,” ujar Enoki yang Advokat pada Kantor Bantuan Hukum Riau (KBH-Riau) tersebut.

Adapun terkait penggunaan dana diluar keperluan listrik adalah tanpa seizin dan sepengetahuan komisaris, tetapi mutlak dikelola oleh Direktur. Mengenai persoalan penggunaan dana tersebut sebelumnya telah diingatkan melalui Rapat Bersama Dewan Direksi PT BLJ pada tanggal 19 November 2012, yang pada pokoknya dana penyertaan modal tidak boleh digunakan untuk keperluan lain selain untuk pembangunan listrik dan penggunaan harus sesuai Perda No.07 Tahun 2012 dan UU No 4o tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.

Bahwa selain itu, dakwaan bahwa Burahanuddin Anggota Komisaris PT.BLJ dikatakan telah melanggar Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor: PER-03/MBU/2012 Tentang Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (bukti T.3) Pasal 1 angka 2 yang menyatakan bahwa “anak perseroan BUMN/D, yang selanjutnya disebut anak perusahaan  adalah perseroran terbatas yang sebahagian besar sahamnya dimiliki BUMN/D adalah keliru dan mengada-ada karena peraturan tersebut diatas digunakan untuk BUMN, bukan untuk BUMD.

Selain itu lanjut Enoki, berdasarkan asas legalitas dalam pidana adalah tidak ada pidana tanpa ada aturan mengatur sebelumnya, sehubungan Peraturan Menteri BUMN diatas adalah mengatur tentang organisasi BUMN jelas tuduhan samar-samar/kabur dan tidak berdasarkan hukum, namun yang jelas komposisi saham tersebut diatas bukan seizin dan perintah Dewan Komisaris sehingga beralasan hukum dakwaan Jaksa batal demi hukumberdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. Reg. : 808 K/PID/1984, tanggal 29 Juni 1985.

“Dakwaan yang tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap harus dinyatakan batal demi hukum,” pungkas Enoki Ramon. (cr1).

Editor: Defrizal

print